Komnas HAM Panggil Kapolda Metro dan Dirut Jasa Marga
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jember (ANTARA/ Zumrotun Solichah)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Kapolda Metro Jaya dan Direkrur PT Jasa Marga untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini dilakukan terkait peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek hingga menewaskan 6 Laskar FPI pada Senin (7/12).
"Surat pemanggilan telah dilayangkan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (10/12).
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Polisi dan FPI Terbuka soal Kasus Penembakan di Tol Japek
Anam meminta agar para pihak dapat bekerja sama dan memenuhi panggilan ini. Selain itu, Anam juga menyebut pemanggilan ini untuk melengkapi informasi yang telah didapat.
"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami. Semoga semua pihak dapat berkerja sama untuk membuat terangnya peristiwa," ungkapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada FPI dan para saksi keluarga korban.
Komnas HAM, kata Anam, juga sudah terjun ke tempat kejadian perkara untuk memperdalam kasus ini.
"Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang dalam memperdalam TKP," tuturnya.
Baca Juga:
Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru
Seperti diketahui, kontak senjata terjadi antara polisi dengan pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, enam pengikut Rizieq tewas.
Kontak tembak itu terjadi pada Senin (7/12) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan keenam pengikut Rizieq itu ditembak karena melakukan perlawanan.
Di sisi lain, pihak FPI membantah bahwa laskar pengawal Rizieq Shihab menyerang polisi terlebih dahulu. Bahkan bertolak belakang, FPI menyebut pihaknya yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.
FPI juga menegaskan anggota laskarnya tidak pernah memiliki senjata api. (Knu)
Baca Juga:
DPR Beking Komnas HAM Bentuk Tim Selidiki Penembakan 6 Laskar FPI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Penembakan Massal Menghebohkan Warga Thailand 6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi