Komnas HAM Panggil Kapolda Metro dan Dirut Jasa Marga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 10 Desember 2020
Komnas HAM Panggil Kapolda Metro dan Dirut Jasa Marga

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jember (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Kapolda Metro Jaya dan Direkrur PT Jasa Marga untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini dilakukan terkait peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek hingga menewaskan 6 Laskar FPI pada Senin (7/12).

"Surat pemanggilan telah dilayangkan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (10/12).

Baca Juga:

Komnas HAM Minta Polisi dan FPI Terbuka soal Kasus Penembakan di Tol Japek

Anam meminta agar para pihak dapat bekerja sama dan memenuhi panggilan ini. Selain itu, Anam juga menyebut pemanggilan ini untuk melengkapi informasi yang telah didapat.

"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami. Semoga semua pihak dapat berkerja sama untuk membuat terangnya peristiwa," ungkapnya.

Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA News/Pamela Sakina)
Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA News/Pamela Sakina)

Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada FPI dan para saksi keluarga korban.

Komnas HAM, kata Anam, juga sudah terjun ke tempat kejadian perkara untuk memperdalam kasus ini.

"Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang dalam memperdalam TKP," tuturnya.

Baca Juga:

Obok-Obok TKP Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Klaim Temukan Fakta Baru

Seperti diketahui, kontak senjata terjadi antara polisi dengan pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, enam pengikut Rizieq tewas.

Kontak tembak itu terjadi pada Senin (7/12) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan keenam pengikut Rizieq itu ditembak karena melakukan perlawanan.

Di sisi lain, pihak FPI membantah bahwa laskar pengawal Rizieq Shihab menyerang polisi terlebih dahulu. Bahkan bertolak belakang, FPI menyebut pihaknya yang menjadi korban serangan kelompok tertentu.

FPI juga menegaskan anggota laskarnya tidak pernah memiliki senjata api. (Knu)

Baca Juga:

DPR Beking Komnas HAM Bentuk Tim Selidiki Penembakan 6 Laskar FPI

#Komnas HAM #Kasus Penembakan #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolri Janji Bakal Tindak Tegas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberi atensi khusus atas kasus tewasnya remaja 18 tahun di Makassar yang tertembak polisi.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolri Janji Bakal Tindak Tegas
Indonesia
Imbas Penembakan Pesawat Smart Air, 11 Bandara di Papua Ditutup Sementara
Kemenhub menghentikan sementara operasional 11 bandara di Papua. Hal itu buntut penembakan pesawat Smart Air pada 11 Februari 2026 lalu.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Imbas Penembakan Pesawat Smart Air, 11 Bandara di Papua Ditutup Sementara
Indonesia
4 Orang Ditangkap terkait Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel, Pelaku Lain Masih Diburu
Empat orang terduga pelaku penembakan pesawat Smart Air di Boven Digoel ditangkap. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
4 Orang Ditangkap terkait Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel, Pelaku Lain Masih Diburu
Bagikan