Komnas HAM Minta Polisi dan FPI Terbuka soal Kasus Penembakan di Tol Japek

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Desember 2020
Komnas HAM Minta Polisi dan FPI Terbuka soal Kasus Penembakan di Tol Japek

Komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA News/Pamela Sakina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam tengah mendalami informasi seputar kasus penembakan terhadap enam orang pendukung pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek.

“Saat ini, tim sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/12).

Baca Juga

6 Laskar FPI Meninggal, PKS Soroti Berbagai Kejanggalan

Anam mengatakan, tim tersebut sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak langsung. Termasuk menggali keterangan dari FPI.

Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, Anam berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Sehingga, proses pengungkapan fakta bisa terbuka secara terang benderang. Harapan ini juga disampaikan kepada pihak kepolisian.

"Proses awal ini telah diperoleh beberapa keterangan secara langsung dan sedang dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Konferensi pers terkait penyerangan polisi oleh pengawal Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Konferensi pers terkait penyerangan polisi oleh pengawal Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Peristiwa penembakan kepada enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 berawal adanya informasi pengerahan massa untuk kawal pemeriksaan Rizieq Shihab.

Aparat kepolisian kemudian melakukan Patroli guna mengantisipasi adanya pergerakan massa ke Jakarta di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kemudian, melihat kendaraan simpatisan Rizieq dan dilakukan pencegahan hingga meninbulkan tewasnya 6 orang Laskar FPI.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar mengatakan, tim kuasa hukum menganggap peristiwa penembakan kepada Laskar FPI ini ada keanehan. Lantaran pergerakan massa dini hari.

"Kalau saya sih dari pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa agak aneh ya kalau pengerahan massa dinihari," katanya.

Azis pun meragukan senjata api yang dijadikan barang bukti oleh aparat kepolisian saat menyatakan baku tembak antara kepolisian dengan Laskar FPI. Apalagi, anggota FPI yang melakukan pengawalan tidak pernah dibekali memegang senjata api.

"Kalau senpi (barang bukti), dari kuasa hukum meragukan dan tidak meyakini hal tersebut," ungkap dia.

Sedangkan, untuk senjata tajam jenis samurai pihaknya masih mendalami apakah saat itu benar-benar ada senjata tajam atau tidak. Pasalnya, selama ini pengawal Rizieq selalu gunakan tangan kosong. (Knu)

Baca Juga

6 Anggota FPI Tewas Ditembak, KAMI: Brutal dan tak Pancasilais

#Komnas HAM #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan