Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Investigasi Kasus Perbudakan di Kapal Tiongkok

Jumat, 08 Mei 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kasus dugaan diskriminasi dan perbudakan serta pelanggaran HAM terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal Tiongkok mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.

HNW demikian sapaan karibnya mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan investigasi laporan media Korea Selatan seputar dugaan kasus perbudakan di kapal Tiongkok.

Baca Juga:

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atas Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok

"Ini harus diusut secara tuntas. Kemenlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas internasional terkait lainnya," kata Hidayat Nur Wahid, melalui siaran pers yang disampaikannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Diduga terjadi perbudakan terhadap ABK WNI di kapal Tiongkok
Jenazah ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok dilarungkan ke laut (Tangkapan layar youtube MBCnews)

Apalagi, kata dia, kekerasan yang terjadi ditengarai telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya “dibuang” ke laut.

Sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, lanjut dia, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut benar maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.

"Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," kata Dayat yang juga anggota DPR RI itu.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenlu memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri.

Menurut HNW, dugaan kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia.

Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut yang seakan kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal Tiongkok yang datang ke Indonesia.

"Di era pandemi COVID-19 ini saja, tenaga kerja asing asal Tiongkok masih banyak mendapat 'karpet merah' dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA Tiongkok," ujarnya.

Selain itu, HNW juga sebagaimana dilansir Antara menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang tidak berdaya menolak kedatangan TKA Tiongkok di tengah bencana nasional COVID-19.

Baca Juga:

BPIP Duga Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap ABK WNI di Kapal Tiongkok

Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya “dibuang” ke laut.

Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh karena pekerja asal Indonesia dikabarkan harus bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari Tiongkok.(*)

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Investigasi Meninggalnya ABK WNI di Kapal Tiongkok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan