BPIP Duga Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap ABK WNI di Kapal Tiongkok


Anggota BPIP Romo Benny Susetyo Pr (Foto: Ist)
MerahPutih.Com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam Kasus jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut dari sebuah kapal Tiongkok.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menjelaskan bahwa tindakan itu sangat bertentangan dengan kemanusiaan dan harus diusut hingga tuntas.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Investigasi Meninggalnya ABK WNI di Kapal Tiongkok
"Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusian kita berharap persoalan ini harus di usut tuntas dalam hal ini perlu andanya inverstigasi untuk menyelidiki kasus ini," kata Benny di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut Benny kasus ini mencoreng wajah keadaban manusia dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat.

"Kasus ini mencoreng wajah keadaban kemanusian. Kita berharap hal ini tidak terjadi lagi karena perbudakan pertentangan prinsip kemanusian dan Pelangaran HAM berat," tutur Benny.
Benny Berharap kedepannya keselamatan ABK diberikan jaminan keselamatan hinga perlu adanya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia.
"Kedepan di butuhkan adalah jaminan keselamatan ABK dan perlu nya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia," tutup Benny yang juga rohaniwan Katolik ini.
Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.
“Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629,” tulis rilis Kementerian Luar Negeri dikutip dari laman resminya, Kamis (7/5).
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik.
Baca Juga:
Pemerintah Keluarkan Sikap Atas Kasus Pelarungan WNI Meninggal di Kapal Tiongkok
“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” jelas rilis tersebut.
Jenazah ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok (Tangkapan layar youtube MBCnews) KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.(Knu)
Baca Juga:
Kelabui Petugas Agar Bisa Mudik, Pemudik Nekat Ngumpet di Truk Molen
Bagikan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025

Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP

Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara

Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
