Hasto masih Ditahan, KPK Tunggu Surat Resmi Pemberian Amnesti dari Presiden

Jumat, 01 Agustus 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Rutan KPK. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dokumen ini dibutuhkan sebagai dasar pembebasan Hasto.
?
"Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8).
?
Budi enggan menjelaskan prosedur pembebasan Hasto sebab sampai saat ini KPK belum mendapatkan surat dari Presiden mengenai amnesti. "Kami masih menunggu surat dari Presiden karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait dengan amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ujarnya.
?
Ia juga menyampaikan KPK belum mendapatkan surat dari pengadilan perihal pembebasan Hasto. "Kami masih menunggu surat itu untuk pembebasan saudara HK," ungkapnya.
?

Baca juga:

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia


Saat ditanya mengenai proses banding kasus Hasto, Budi menegaskan proses hukum akan dihentikan jika keputusan Presiden sudah dikeluarkan.
?
"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan