Hasto masih Ditahan, KPK Tunggu Surat Resmi Pemberian Amnesti dari Presiden
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Rutan KPK. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dokumen ini dibutuhkan sebagai dasar pembebasan Hasto.
?
"Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8).
?
Budi enggan menjelaskan prosedur pembebasan Hasto sebab sampai saat ini KPK belum mendapatkan surat dari Presiden mengenai amnesti. "Kami masih menunggu surat dari Presiden karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait dengan amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ujarnya.
?
Ia juga menyampaikan KPK belum mendapatkan surat dari pengadilan perihal pembebasan Hasto. "Kami masih menunggu surat itu untuk pembebasan saudara HK," ungkapnya.
?
Baca juga:
Saat ditanya mengenai proses banding kasus Hasto, Budi menegaskan proses hukum akan dihentikan jika keputusan Presiden sudah dikeluarkan.
?
"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar