Hasto masih Ditahan, KPK Tunggu Surat Resmi Pemberian Amnesti dari Presiden


Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Rutan KPK. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dokumen ini dibutuhkan sebagai dasar pembebasan Hasto.
?
"Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8).
?
Budi enggan menjelaskan prosedur pembebasan Hasto sebab sampai saat ini KPK belum mendapatkan surat dari Presiden mengenai amnesti. "Kami masih menunggu surat dari Presiden karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait dengan amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ujarnya.
?
Ia juga menyampaikan KPK belum mendapatkan surat dari pengadilan perihal pembebasan Hasto. "Kami masih menunggu surat itu untuk pembebasan saudara HK," ungkapnya.
?
Baca juga:
Saat ditanya mengenai proses banding kasus Hasto, Budi menegaskan proses hukum akan dihentikan jika keputusan Presiden sudah dikeluarkan.
?
"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
