Harta Kekayaan Lukas Enembe Meroket Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun

Selasa, 13 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi perbincangan publik karena berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Demokrat itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang tengah disidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat MerahPutih.com pada Selasa (13/9), Lukas memiliki harta Rp 33.784.396.870, yang dilaporkan kepada KPK pada 31 Maret 2022.

Baca Juga

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Harta kekayaan Lukas naik Rp 12.594.214.580 dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dalam laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Lukas hanya sebesar Rp 21.190.182.290.

Harta yang dimiliki Lukas terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak Lukas memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Jayapura dengan nilai Rp 13.604.441.000.

Sementara untuk harga bergerak, Lukas mempunyai empat unit kendaraan senilai Rp 932.489.600. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, Rp 300.000.000; Mobil Honda Jazz Tahun 2007, Rp 150.000.000; Mobil Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 Rp 396.953.600; dan Mobil Toyota Camry Tahun 2010, Rp 85.536.000.

Selain itu, Gubernur Papua dua periode itu juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.

Baca Juga

Disebut Jadi Capres 2024 Indonesia Timur, Lukas Enembe Beri Klarifikasi

Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Rekening Lukas pun telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sampai saat ini belum diketahui kasus hukum yang diduga menjerat Enembe. Saat dikonfirmasi soal kasus hukum yang membelit Lukas, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih enggan mengungkapnya kepada awak media.

Namun, koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit. (Pon)

Baca Juga

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan