Harta Kekayaan Lukas Enembe Meroket Rp 12,5 Miliar dalam 2 Tahun


Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
MerahPutih.com - Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi perbincangan publik karena berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Demokrat itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang tengah disidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat MerahPutih.com pada Selasa (13/9), Lukas memiliki harta Rp 33.784.396.870, yang dilaporkan kepada KPK pada 31 Maret 2022.
Baca Juga
Harta kekayaan Lukas naik Rp 12.594.214.580 dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dalam laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Lukas hanya sebesar Rp 21.190.182.290.
Harta yang dimiliki Lukas terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak Lukas memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Jayapura dengan nilai Rp 13.604.441.000.
Sementara untuk harga bergerak, Lukas mempunyai empat unit kendaraan senilai Rp 932.489.600. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, Rp 300.000.000; Mobil Honda Jazz Tahun 2007, Rp 150.000.000; Mobil Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 Rp 396.953.600; dan Mobil Toyota Camry Tahun 2010, Rp 85.536.000.
Selain itu, Gubernur Papua dua periode itu juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp 17.985.213.707.
Baca Juga
Disebut Jadi Capres 2024 Indonesia Timur, Lukas Enembe Beri Klarifikasi
Lukas Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Rekening Lukas pun telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sampai saat ini belum diketahui kasus hukum yang diduga menjerat Enembe. Saat dikonfirmasi soal kasus hukum yang membelit Lukas, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih enggan mengungkapnya kepada awak media.
Namun, koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
