Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Pelanggar Roda Dua Mendominasi

Selasa, 16 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Jaya menemukan 5.031 pelanggar. 2.971 pelanggar terekam sanksi ETLE dan 2.060 mendapat teguran.

Untuk jenis pelanggaran, roda dua terbanyak ada di penggunaan helm SNI yaitu ada 702 pelanggar, melawan arus ada 617 pelanggar.

"Sementara untuk melanggar marka ada 275 pelanggar, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM ada 34 dan tidak ada STNK 27 pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga:

Polres Jaksel Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya

Kemudian untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni penggunaan sabuk pengaman ada 1.499 pelanggar, melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 109 pelanggar. Penggunaan ponsel saat berkendara ada 53, melebihi muatan ada 16 pelanggar dan melawan arus 15 pelanggar.

Selama periode Operasi Patuh Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet. "Ada 2.979 kegiatan penyuluhan dan penyebaran selama Operasi Patuh Jaya, " katanya.

Ada 14 target Operasi Patuh Jaya tahun 2024 yang diselenggarakan sejak 15-28 Juli 2024, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penerbitan parkir liar.

Baca juga:

Kapolda Metro Tindak Tegas Anggota Lakukan Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024

Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan