Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025

Penerapan Kamera CCTV ETLE Berteknologi AI di Jakarta
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 tidak hanya menargetkan kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan dinas. Hal ini karena kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dinas, bukan hanya kendaraan masyarakat umum.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI dan Propam Mabes Polri terkait penindakan ini.
"Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara," katanya, Senin (14/7).
Baca juga:
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Operasi Patuh Jaya 2025 akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, mulai dari kegiatan pre-emtif (pencegahan), preventif (penjagaan), hingga penegakan hukum.
Lokasi sasaran akan difokuskan pada daerah yang belum terpasang ETLE dan rawan pelanggaran. ETLE Mobile juga akan dimaksimalkan untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Kepatuhan ini dinilai sangat penting untuk meminimalkan masalah transportasi dan lalu lintas di Jakarta.
Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025.
Baca juga:
Tema operasi tahun ini adalah "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas," yang sejalan dengan semangat membangun Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera melalui kedisiplinan berlalu lintas.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
