Hari Ini Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker

2 jam, 57 menit lalu - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hari ini Kamis 21 November 2025 menjadi batas waktu terakhir Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengeluarkan ultimatum menolak usulan yang dipakai Kemenaker dan menawarkan tiga opsi ke pemerintah jelang pengumuman kenaikan UMP 2026

“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo tahun lalu, karena angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said, dalam keterangannya kepada media, dikutip Kamis (21/11).

Baca juga:

Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta

Menurutnya, angka itu sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat. “Jadi kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi pasti naik,” tuturnya, dilansir Antara.

Kedua, KSPI menawarkan opsi kenaikan 7,77 persen. Adapun, opsi ketiga yang diajukan dengan kompromi tertinggi di kisaran 8,5–10,5 persen.

“Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” papar Said.

UMP 2026 Cuma Naik Rp 100 Ribu?

Namun, KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang menurutnya hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.

“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” tegasnya.

Baca juga:

Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu

Alasan penolakan KSIP, Said menilai angka usulan kemenaker tersebut terlalu rendah, terutama bagi daerah dengan UMP kecil dengan rata-rata masih di bawah Rp 3 juta per bulan.

“Rata-rata upah minimum adalah Rp 3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira (upah naik) hanya Rp 100 ribu,” tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan