3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Arsip - Massa buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjanjikan penyusunan regulasi terkait UMP tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tiga opsi kepada pemerintah menjelang pengumuman angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa.
Said melanjutkan, angka 6,5 persen yang diumumkan Kepala Negara beberapa waktu lalu, sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan daya beli dan konsumsi masyarakat.
Baca juga:
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
“Jadi kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi pasti naik,” ujarnya.
Kedua opsi lainnya adalah kenaikan UMP di angka 7,77 persen dan 8,5-10,5 persen, yang ia nilai sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1-1,5.
“Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77 persen, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan, yang ia sebut perhitungan itu hanya akan memberikan kenaikan sebesar 3,5-3,75 persen.
“Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” kata Said.
“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen,” imbuhnya.
Menurut Said, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil.
“Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Maka 3,75 persen dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira (upah naik) hanya Rp100 ribu,” ujar dia.
Said menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi dalam dua tahap di bulan ini dan Desember terkait isu ini di berbagai kota di Indonesia. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Masih Pemulihan Bencana, UMP 2026 Aceh Pakai Skema Kenaikan Terendah Jadi Rp 3,9 Juta
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan