Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu

Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengumuman pemerintah terkait upah minimum akan dimumkan pada tanggal Jumat 21 November 2025.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak rencana Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan menggunakan formulasi nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,2 hingga 0,7.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, langkah pemerintah tersebut merupakan bentuk kemunduran politik pengupahan nasional dan kembali menghidupkan rezim upah murah yang selama ini merugikan jutaan buruh di seluruh wilayah Indonesia.

Said Iqbal menegaskan, tidak ada dasar akademik, riset, ataupun survei yang kredibel atas penetapan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7.

Baca juga:

3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum

Ia menyebut kebijakan tersebut hanya lahir dari kepentingan sepihak kalangan pengusaha yang diwakili oleh Apindo, kemudian diadopsi dan diformalkan oleh Menaker bersama jajarannya tanpa mendengarkan suara buruh.

Menurut Iqbal, apa yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa proses dialog sosial tidak dijunjung tinggi dan pemerintah justru bertindak tidak adil karena lebih memilih teori ekonomi para pemodal daripada realitas hidup kaum pekerja.

"Ini akal-akalan dari pengusaha Apindo yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker. Tidak ada survei, tidak ada riset, dan tidak ada kajian akademik yang menjelaskan dari mana angka 0,2 sampai 0,7 itu berasal," ujarnya.

Iqbal menjelaskan, apabila formulasi tersebut dipaksakan, kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen, di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen.

Dengan demikian, kenaikan upah tidak akan mampu mengoreksi pelemahan daya beli buruh yang sudah berlangsung lama.

Ia menambahkan, penghitungan menggunakan indeks tertentu 0,2 adalah bukti bahwa pemerintah tidak memahami logika perhitungan dasar matematis ketika upah rata-rata nasional Indonesia masih berada di kisaran kurang dari tiga juta rupiah per bulan.

Menurut dia, kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen.

"Itu artinya kenaikan upah kurang dari seratus ribu rupiah. Di Jawa Barat bahkan hanya sekitar delapan puluh ribu rupiah per bulan atau dua ribu delapan ratus rupiah per hari. Apa yang bisa dibeli dengan kenaikan sebesar itu? Ini bukan hanya tidak logis, tetapi juga menghina akal sehat dan martabat kelas pekerja," katanya.

Langkah Menaker tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan tetapi juga dinilai sebagai tindakan politik yang justru berlawanan dengan agenda pembangunan ekonomi Presiden Prabowo Subianto.

Iqbal mengingatkan, pada tahun sebelumnya Presiden secara jelas memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik dan memperluas kelas menengah nasional.

Oleh karena itu, menurut Iqbal, perubahan drastis terhadap nilai indeks tertentu justru menunjukkan ketidaksesuaian arah kerja pemerintahan.

"Tahun lalu Presiden memberikan nilai indeks tertentu 0,8 sampai 0,9, sedangkan sekarang Menaker menurunkannya menjadi 0,2 hingga 0,7. Itu artinya Menaker melawan kebijakan Presiden. Kalau tidak mau mendengarkan Presiden dan lebih mendengarkan pemodal, sebaiknya Menaker dan Wamenaker mundur saja," tegasnya.

Iqbal juga menyoroti keterlibatan Dewan Ekonomi Nasional yang menurutnya tidak memiliki mandat dalam proses penetapan upah minimum. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas menyebut bahwa pengaturan upah minimum hanya dapat dibahas oleh tiga pihak, yaitu pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Karena itu, keterlibatan Dewan Ekonomi Nasional dianggap sebagai bentuk pelanggaran konstitusional dan penyimpangan prosedural yang sangat berbahaya.

"Penetapan upah minimum bukan domain Dewan Ekonomi Nasional. Mengapa tiba-tiba mereka ikut menentukan kebijakan upah? Mandat itu tidak ada dalam undang-undang. Maka kami meminta agar lembaga tersebut segera keluar dari proses pembahasan upah minimum," ungkapnya.

Di tengah kebuntuan formula yang diputuskan pemerintah, Said Iqbal menyampaikan bahwa buruh tidak sedang meminta sesuatu yang tidak rasional atau tidak berdasar.

Buruh tetap mengajukan dasar perhitungan resmi yang sama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai indeks tertentu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Atas dasar tersebut, buruh mengusulkan angka kenaikan upah minimum tahun 2026 berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen dengan nilai indeks tertentu antara 1,0 hingga 1,4. Menurut Iqbal, usulan tersebut bukan tuntutan tanpa hitungan, tetapi merupakan kompromi yang rasional karena bertujuan memulihkan daya beli dan menjaga stabilitas perekonomian.

Buruh, kata ia, bahkan telah menyiapkan tiga tingkat kompromi, yaitu kompromi pertama sebesar 6,5 persen dengan mengikuti metode yang ditetapkan Presiden tahun sebelumnya, kompromi kedua sebesar 7,77 persen menggunakan indeks tertentu 1,0, dan kompromi terakhir sebesar 8,5 hingga 10,5 persen sebagai usulan maksimal. (Asp)

#Buruh #Upah Minimum Kerja #Upah Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Olahraga
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Bola resmi Piala Dunia 2026, Adidas Trionda, dijual seharga Rp 3 juta. Namun, pekerja di Pakistan hanya mendapat upah kecil dari pekerjaannya itu.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Kisah di Balik Mahalnya Bola Piala Dunia 2026, Pekerja Pakistan Cuma Digaji Segini per Bulan
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Bagikan