Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Arsip - Massa buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa
MerahPutih.com - Ratusan massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (17/11). mereka menuntut Gubernur Pramono Anung untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP).
Buruh mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah pada 2026 dari Rp 5.396.761 2025 menjadi Rp 6 juta pada 2026.
Ratusan massa yang hadir di antaranya dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan beberapa elemen lain.
Dalam aksinya juga massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Baca juga:
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Syarifudin, menjelaskan, alasan Pramono tak menemuai massa buruh.
Sebab, kata dia, agenda gubernur sudah tersusun jauh sebelumnya sehingga tidak memungkinkan untuk menerima massa aksi secara langsung.
"Tentunya kan juga Pak Gubernur sudah punya jadwal, ya kan, kegiatan yang sudah sebelumnya mungkin sudah diagendakan," kata Syarifudin, Senin (17/11).
Ia berharap, para buruh dapat memahami kondisi tersebut. Menurutnya, tidak bertemunya mereka dengan gubernur hari ini bukan karena Pemprov menutup diri, melainkan murni soal kesesuaian agenda.
"Ketika hari ini enggak bisa ketemu, ya harusnya bisa memahami itu," ucapnya.
Ia memastikan, komunikasi dengan buruh tetap berjalan. Sejumlah pejabat telah menerima perwakilan massa yang datang ke Balai Kota.
"Kepala Badan Kesbangpol, Kadisnakertrans, Kasatpol PP, itu sudah membuka pintu dan menerima mereka," tuturnya.
Syarifudin mengatakan, Pemprov DKI tidak menutup ruang dialog, bahkan mengapresiasi aspirasi buruh yang disampaikan melalui aksi demonstrasi hari ini.
Proses komunikasi dapat terus berlangsung sembari menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP tahun mendatang.
Dengan dinamika yang berkembang, ia meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas sambil menunggu proses pembahasan UMP dan upah minimum sektoral di Dewan Pengupahan.
"Harapannya ini bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta," ungkapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh