Harga Tes PCR Jadi Rp 275.000, Gibran: Ada yang Jual Mahal Lapor ke Saya

Jumat, 29 Oktober 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR).

Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu (27/10).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta pada semua pelayanan kesehatan untuk mematuhi aturan Kemenkes tersebut.

Baca Juga:

Pemerintah Didesak Hentikan Istimewakan Importir Alat Swab Antigen dan PCR

Ia juga berpesan pada warga Solo yang mendapati pelayanan kesehatan menjual tes PCR di atas Rp 275.000 untuk segera melapor pada dirinya.

"Yo ora iso (ya tidak bisa) jual tes PCR di atas Rp 275.000. Aturannya sudah seperti itu, nanti kita cek. Kalau warga menemukan ada PCR yang harganya mahal lapor ke saya saja," kata dia.

Dinas Kesehatan Kota melakukan tes PCR pada siswa dan guru. (MP/Ismail)
Dinas Kesehatan Kota melakukan tes PCR pada siswa dan guru. (MP/Ismail)

Gibran memastikan baik rumah sakit atau klinik pastinya sudah tahu dengan aturan baru soal tarif PCR. Demikian halnya warga juga sudah mengetahui soal itu.

"Karena ini sudah jadi aturan resmi harus dipatuhi. Yang lebih penting tetap harus menerapkan prokes 5M agar kasus corona tidak naik lagi," katanya

Baca Juga:

Masa Berlaku Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Kini Diperpanjang

Direktur RSUD Dr Moewardi Solo Cahyono Hadi mengatakan tes PCR di RSUD Dr Moewardi Solo sudah disesuaikan aturan Kemenkes terbaru. Untuk tes PCR tarifnya Rp 275.000 dan tes antigen Rp 95.000.

"RSUD Dr Moewardi Solo menerapkan tarif baru itu mulai 29 Oktober," kata Cahyono.

Ia menambahkan, hasil tes swab PCR keluar paling lama satu hari. Sedangkan tes antigen selama dua jam. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Kemenkes Bakal Tindak Tegas RS Tak Sesuai Terapkan Tarif Tes PCR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan