Masa Berlaku Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Kini Diperpanjang

Ilustrasi - Peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). ANTARA/Nova Wahyudi
Merahputih.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan baru terkait masa berlaku pemeriksaan screening virus Corona (COVID-19) dengan menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara. Kini, masa berlaku tes PCR yang awalnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.
Aturan ini sesuai SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pualu Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi ketentuan tersebut.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Swab Test PCR Dapat Merusak Otak
Perpanjangan masa berlaku tes PCR juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan darat dari dan ke wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Dengan syarat menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif tes PCR dengan kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut sama berlakunya untuk pelaku perjalanan ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku secara efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.
"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," ujar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu (27/10).
Baca Juga:
Resmi! Harga Tes PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa Rp 300 Ribu
Adapun tarif baru untuk tes PCR di Pulau Jawa dan Bali seharga Rp275 ribu. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan tarif Rp300 ribu. Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen COVID-19. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
