Harga Komoditas dan PPN Naik, HIPMI: Presiden Tidak Bisa Hindari

Senin, 11 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah telah berlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, yang merupakan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kementerian Keuangan pun, menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur berbagai penerapan PPN, diantaranya kripto, jasa fintech, dan lainnya.

Baca Juga:

Aset Kripto Kena PPN, Negara Bisa Raup 1 Triliun

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming menegaskan, memahami kenaikan harga komoditas dan pajak pertambahan nilai (PPN) ibarat buah simalakama yang tidak bisa dihindari.

"Kalau ini kan keputusan buah simalakama. Kalau kita berbicara dari tahun ke tahun, memang kalau mau hari raya, pasti harga sembako naik, apalagi bersamaan dengan perang Ukraina-Rusia, ini sesuatu yang beliau (Presiden) tidak bisa hindari," ujar Mardani di Istana Negara, Senin (11/4).

Baca Juga:

Dalih Kemenkeu Terapkan PPN Atas Akomodasi Perjalanan Keagamaan

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, dampak kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berkisar 0,4 persen sepanjang sisa tahun 2022.

Ia memperkirakan inflasi 2022 akan tetap terjaga sesuai dengan perkiraan pemerintah sebesar 2 sampai 4 persen year on year. Selain kenaikan PPN, inflasi di 2022 dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas dunia akibat gejolak geopolitik.

"Kalau kita evaluasi kenaikan PPN sendiri, mudah-mudahan dampaknya tidak signifikan kalau berdasarkan hitungan kita, masih di dalam rentang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Yon. (Knu)

Baca Juga:

Cak Imin Dukung Transaksi Kripto Dikenakan PPh dan PPN, Ini Alasannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan