Dalih Kemenkeu Terapkan PPN Atas Akomodasi Perjalanan Keagamaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 April 2022
Dalih Kemenkeu Terapkan PPN Atas Akomodasi Perjalanan Keagamaan

Makkah. (Haramain TV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Implementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satunya hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Salah satu objek pungutan dari PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu ini adalah pungutan PPN atas jasa akomodasi untuk perjalanan ibadah keagamaan.

Baca Juga:

Menkeu Terbitkan PMK Atur PPN 11 Persen Buat Rokok, Fintech Sampai Kripto

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Bonarsius Sipayung
menegaskan, pungutan ini bukan atas ibadah itu sendiri. Dan penerapan PPN sebagai langkah asas keadilan.

"Jasa akomodasi apapun itu sebetulnya kena PPN. Nah umroh atau ziarah kan ada perjalanan, oleh sebab itu kita atur," kata Bonarsius di Jakarta, Rabu (7/4).

Menurut dia, biaya akomodasi perjalanan ibadah akan dikenakan PPN dengan besaran tertentu yakni 5 persen dari tarif PPN atau sebesar 0,5 persen. Tetapi, jika masyarakat melaksanakan perjalanan untuk ibadah sekaligus perjalanan ke tempat lain, misalnya dari umrah di Mekkah dilanjutkan dengan perjalanan ke Turki, akomodasinya akan dikenakan PPN sebesar 1,1 persen.

Perbedaan tarif tersebut, kata ia, dikarenakan terdapat perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah yang menawarkan paket perjalanan ibadah sekaligus paket perjalanan ke tempat lain.

Layanan pajak. (Foto: Antara)
Layanan pajak. (Foto: Antara)

Dalam aturan tersebut, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Kementerian Keuangan menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bank Dunia memperkirakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7 persen sampai 1,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. (Asp)

Baca Juga:

Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

#Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan pada September 2025 sebesar 7,7 persen, naik tipis dibandingkan Agustus 2025 yang tumbuh 7,56 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Bank Mandiri Minta Tambahan Dana SAL ke Menkeu Purbaya
Indonesia
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya Bakal Datangi Orangnya
Purbaya mengatakan, proses verifikasi kerap terhambat lantaran pelapor tidak bisa dihubungi setelah menyampaikan aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Terima 28.390 Aduan, Menkeu Purbaya  Bakal Datangi Orangnya
Indonesia
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Purbaya meminta pegawai pajak tersebut tak hanya diberikan pelatihan, tapi juga dijatuhi sanksi.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purabaya Terima Ribuan Laporan Ulah Anak Buahnya, Ada yang Ngadu ‘Ditagih’ Bayar Pajak Pukul 05.00
Indonesia
Menkeu Purbaya Cek TKP, Pastikan Anak Buahnya tak Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja
Ternyata yang nongkrong bukan pegawai Bea dan Cukai.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Cek TKP, Pastikan Anak Buahnya tak Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja
Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bendahara negara memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Indonesia
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Dalam mengelola anggaran, Pemprov DKI mempunyai semangat yang sama dengan Pemerintah pusat berdasarkan perencanaan yang baik, belanja yang semakin efisien dan efektif, serta pengelolaan kas yang prudent demi menjamin kesinambungan fiskal.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
kebijakannya ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal yang juga bisa menciptakan lapangan kerja, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Bakal Terapkan Denda Bagi Importir Pakaian dan Tas Bekas
Indonesia
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Kemenkeu terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Tinggi, Ini Yang Dilakukan Menkeu Purbaya
Bagikan