Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 April 2022
Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono. ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, kenaikan akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/4).

Baca Juga:

Besok PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Barang yang Harganya Berpotensi Naik

Edy menekankan, kenaikan tarif PPN jadi 11 persen dilakukan untuk membangun pondasi pajak dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.

"Hal ini, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan," tandasnya.

Di samping itu, lanjut dia, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Edy mencontohkan, Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen.

Namun, ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen.

"Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," jelas Edy.

Edy menjelaskan, pemerintah sebenarnya bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 persen hingga 15 persen melalui peraturan pemerintah (PP).

Namun dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam pemilihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," tegasnya.

Baca Juga:

PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen, KSP Bilang untuk Kurangi Ketimpangan

Sekedar informasi, sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN.

Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis. (Knu)

Baca Juga:

Ini Barang Yang Tidak Kena PPN 11 Persen

#KSP #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KSP Ungkap Dugaan Jual Beli Dapur MBG Jadi Salah Satu Faktor Pencopotan Dadan Hindayana
KSP Dudung Abdurachman mengungkap dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG menjadi salah satu faktor pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KSP Ungkap Dugaan Jual Beli Dapur MBG Jadi Salah Satu Faktor Pencopotan Dadan Hindayana
Indonesia
‘Tangan Kanan’ Prabowo Awasi SPMB 2026, Buka Hotline Laporan Kecurangan
Masyarakat bisa melakukan laporan langsung kepada KSP terhadap setiap kecurangan dan penyimpangan yang terjadi di SPMB melalui hotline KSP Mendekat.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
‘Tangan Kanan’ Prabowo Awasi SPMB 2026, Buka Hotline Laporan Kecurangan
Indonesia
Indonesia Desak Israel Bebaskan Aktivis GSF, KSP Sebut Pemerintah Dekati Otoritas Setempat untuk Pemulangan
Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di luar negeri juga tengah menyiapkan langkah-langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Indonesia Desak Israel Bebaskan Aktivis GSF, KSP Sebut Pemerintah Dekati Otoritas Setempat untuk Pemulangan
Indonesia
Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, DPR Dukung Langkah Prabowo
Anggota DPR Irma Chaniago mendukung langkah Prabowo memerintahkan KSP mengawasi program MBG. Dugaan jual beli titik dapur MBG ikut disorot.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, DPR Dukung Langkah Prabowo
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Indonesia
KSP Buka Posko Aduan 24 Jam, Tidak Selalu Langsung Diteruskan ke Presiden
Aduan-aduan ini akan disalurkan dan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada kementerian-kementerian terkait sebagai pihak yang memiliki wewenang penanganan teknis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
KSP Buka Posko Aduan 24 Jam, Tidak Selalu Langsung Diteruskan ke Presiden
Indonesia
Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, Siap Pangkas Birokrasi dan Percepat Program Presiden
Dudung Abdurachman resmi dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan oleh Prabowo. Ia menegaskan akan memangkas birokrasi dan mempercepat program nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, Siap Pangkas Birokrasi dan Percepat Program Presiden
Indonesia
Perjalanan Karier Dudung Abdurachman hingga Jabat KSP, Pernah Copoti Bendera FPI saat Jadi KSAD
Purnawirawan Jenderal TNI ini lahir pada 19 November 1965 di Bandung dikenal sebagai tokoh militer yang disegani.
Dwi Astarini - Senin, 27 April 2026
Perjalanan Karier Dudung Abdurachman hingga Jabat KSP, Pernah Copoti Bendera FPI saat Jadi KSAD
Indonesia
Profil Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: Sang Penumpas Baliho Kini Jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Namanya sempat melambung saat menjabat Pangdam Jaya karena keberaniannya mengambil tindakan tegas di lapangan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Profil Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: Sang Penumpas Baliho Kini Jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Bagikan