Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 April 2022
Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono. ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, kenaikan akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/4).

Baca Juga:

Besok PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Barang yang Harganya Berpotensi Naik

Edy menekankan, kenaikan tarif PPN jadi 11 persen dilakukan untuk membangun pondasi pajak dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.

"Hal ini, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan," tandasnya.

Di samping itu, lanjut dia, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Edy mencontohkan, Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen.

Namun, ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen.

"Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," jelas Edy.

Edy menjelaskan, pemerintah sebenarnya bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 persen hingga 15 persen melalui peraturan pemerintah (PP).

Namun dengan mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam pemilihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," tegasnya.

Baca Juga:

PPN Resmi Naik Jadi 11 Persen, KSP Bilang untuk Kurangi Ketimpangan

Sekedar informasi, sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN.

Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis. (Knu)

Baca Juga:

Ini Barang Yang Tidak Kena PPN 11 Persen

#KSP #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
PMK ini berlaku untuk pembelian tiket pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Maret 2025
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret
Indonesia
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Presiden tegas menggarisbawahi berulang bahwa kenaikan hanya untuk barang jasa mewah saja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat
Indonesia
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Ini kemenangan untuk rakyat Indonesia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Januari 2025
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat
Indonesia
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Massa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Soloraya dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 Persen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Desember 2024
Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%
Indonesia
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos
Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Mitigasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Perlu Pertebal Jumlah Penerima Manfaat Perlinsos
Indonesia
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2024
Ketua Banggar Tegaskan Kenaikan PPN Amanat UU, Pemerintah Diberikan Ruang Diskresi untuk Menurunkannya
Indonesia
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
UMKM adalah tulang punggung ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Legislator Tekankan Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan Berkeadilan
Indonesia
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Gaikindo Pede Kenaikan PPN Tak Berdampak Negatif ke Sektor Otomotif
Indonesia
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Desember 2024
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri
Angga Yudha Pratama - Senin, 23 Desember 2024
Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Bagikan