Aset Kripto Kena PPN, Negara Bisa Raup 1 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 April 2022
Aset Kripto Kena PPN, Negara Bisa Raup 1 Triliun

Mata uang kripto. ANTARA/Pexels

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan telah mengluarkan PMK Nomor 68 Tahun 2022, pemerintah mengatur tiga bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP) tak berwujud berupa aset kripto yang dikenakan PPN. Tiga bentuk tersebut yakni, pembelian aset kripto dengan mata uang Fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Baca Juga:

Menkeu Terbitkan PMK Atur PPN 11 Persen Buat Rokok, Fintech Sampai Kripto

Selain PPN, aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang.

Pemerintah saat ini sudah memiliki kewenangan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) aset kripto atau exchanger luar negeri untuk menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Kemenkeu, Bonarsius Sipayung mengatakan, DJP sudah memiliki pengalaman menunjuk PPMSE luar negeri untuk memungut pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

"Dalam konteks kripto ini juga sama ya. Jadi dimungkinkan pihak luar negeri kami tunjuk. Namun tentunya setelah kami punya data," kata Bonarsius dalam jumpa media secara daring, di Jakarta, Rabu (7/4).

Bonarsius menjelaskan, penunjukan PPMSE aset kripto di luar negeri dilakukan untuk menunjukkan, pemerintah memberi perlakuan yang sama terhadap exchanger dalam negeri yang terdaftar di Bappebti dan exchanger dari luar negeri.

Ketentuan untuk menunjuk exchanger luar negeri sudah tercantum dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Layanan Pajak. (Foto: Antara)
Layanan Pajak. (Foto: Antara)

Dalam PMK itu disebutkan PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PPMSE. Pada Pasal 27 disebutkan PPMSE asing pada Pasal 10 yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPh. Secara umum terdapat PPN final sebesar 0,11 persen dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1 persen yang dikenakan atas transaksi aset kripto.

Selain itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau exchanger aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti harus melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPh dengan tarif 0,22 persen dan 0,1 persen.

PPMSE yang merupakan PFAK terdaftar di Bappebti memungut tarif PPN dan PPh lebih rendah atas perdagangan aset kripto karena memiliki sistem administrasi yang lebih baik sehingga dapat dipantau oleh pemerintah.

"Kalau tidak mau diatur, kena tarif lebih tinggi. Kita harus selaras dengan Kemendag, yang ada di sistem kementerian itu kita dukung dengan tarif yang lebih rendah," jelasnya.

Bonarsius menambahkan, berdasarkan data 2020 transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 850 triliun sehingga potensi pajaknya sekitar Rp 1 triliun dalam setahun.

"Tapi jumlah potensinya bisa naik atau turun, bergantung pada jumlah transaksi di suatu tahun seperti apa," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Alasan Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen

#Breaking #Kripto #Pajak #PPN Rokok #Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 22 menit lalu
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 17 menit lalu
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Bagikan