Hakim MK Tak Temukan Ada Kecurangan TSM

Kamis, 27 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Aswanto, menegaskan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan dalilnya terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Menurut Aswanto, mengenai argumentasi soal adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon incumbent yang meminta agar jajaran TNI/Polri mensosialisasikan program-program pemerintah hal itu adalah bersifat normatif, bukan ajakan memilih.

Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)

Baca Juga: MK Tolak Dalil BPN Prabowo-Sandi soal THR

"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan," ucap dia.

Bukti lain yang dipatahkan ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengkampanyekan petahana. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah.

Sebelumnya dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi. Denny mengatakan, kepolsian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.

"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," tutur Aswanto. (Knu)

Baca Juga: KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan