Hakim MK Tak Temukan Ada Kecurangan TSM
Sidang PHPU di MK. (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Hakim Konstitusi Aswanto, menegaskan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan dalilnya terkait keterlibatan dan ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Menurut Aswanto, mengenai argumentasi soal adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon incumbent yang meminta agar jajaran TNI/Polri mensosialisasikan program-program pemerintah hal itu adalah bersifat normatif, bukan ajakan memilih.
Baca Juga: MK Tolak Dalil BPN Prabowo-Sandi soal THR
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan," ucap dia.
Bukti lain yang dipatahkan ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengkampanyekan petahana. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah.
Sebelumnya dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi. Denny mengatakan, kepolsian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.
"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," tutur Aswanto. (Knu)
Baca Juga: KPK Minta Jokowi Laporkan Gratifikasi Jersey dari Presiden Argentina
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh