MerahPutih.com - Sidang vonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Andi menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menurutnya unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum." kata Andi
Andi menilai, rangkaian alat bukti yang diajukan selama persidangan belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa," ujarnya.
Baca juga:
Eks Bos GoJek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui, Bayar Uang Pengganti Rp 809 M
Percakapan Grup WhatsApp Dianggap Bukan Tindak Pidana
Menurut Andi, penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 juga belum bisa dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.
Ia menilai, aturan tersebut tidak mengarahkan pengadaan pada merek tertentu, melainkan hanya mengatur penggunaan sistem operasi.
"Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," kata Andi.
Hakim Andi juga menyebutkan, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Baca juga:
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Menurutnya, percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjadi menteri juga belum dapat dianggap sebagai kesepakatan melakukan tindak pidana.
Percakapan tersebut, kata Andi, lebih merupakan pembahasan mengenai kemungkinan arah kebijakan apabila Nadiem benar-benar ditunjuk sebagai menteri.
Karena itu, ia menyimpulkan unsur mens rea maupun actus reus tidak terbukti dalam perkara ini.
"Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," ujarnya.
Meski terdapat dissenting opinion, putusan mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809 miliar. (Pon)