Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs Tolak Tawaran Pengawalan Khusus

Selasa, 11 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis hakim yang bakal mengadili Ferdy Sambo cs siap mengadili tanpa tekanan dan intervensi.

Komisi Yudisial (KY) RI mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan menangani atau mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menegaskan tidak membutuhkan rumah aman hingga pengawalan.

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:

Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs, Dimulai 17 Oktober 2022

Hal tersebut disampaikan Miko usai KY mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan.

"Dari pertemuan itu dipastikan bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah PN Jakarta Selatan," jelas Miko.

Miko mengatakan, keputusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan belum membutuhkan rumah aman tersebut dihormati oleh KY.

Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan dalam hal ini PN Jakarta Selatan.

Di satu sisi, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari.

"Tujuan dari tugas pemantauan ini untuk menjaga kemandirian hakim," sebut Miko.

Baca Juga:

PN Jaksel Umumkan Majelis Hakim yang Adili Perkara Ferdy Sambo Cs

Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.

Berdasarkan hal tersebut, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi.

"Ini demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang menewaskan Brigadir J," tutup Miko.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan nama-nama hakim yang akan menggelar sidang perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Ketua majelis hakim dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa bersama dua anggota majelis yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiga hakim tersebut akan menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan.

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 11 dakwaan terhadap Ferdy Sambo dkk. Termasuk, anggota Polri yang melakukan penghalangan penyidikan. (Knu)

Baca Juga:

Perkara Pembunuhan Brigadir J Libatkan Ferdy Sambo Cs Capai 11 Dakwaan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan