PN Jaksel Umumkan Majelis Hakim yang Adili Perkara Ferdy Sambo Cs
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
MerahPutih.com - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menyeret Ferdy Sambo dan sepuluh tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pelimpahan berlangsung Senin (10/10).
Pelimpahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Perkara Pembunuhan Brigadir J Libatkan Ferdy Sambo Cs Capai 11 Dakwaan
Pengadilan pun telah menentukan nama-nama hakim yang akan menggelar sidang perkara pembunuhan berencana dengan tersangka maupun menghalang-halangi penyidikan Ferdy Sambo cs.
“Ketua majelis hakim dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa bersama dua anggota majelis yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (10/10).
Adapun yang menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdy Sambo Cs nanti yakni Wahyu Iman Santosa yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 11 dakwaan terhadap Ferdy Sambo dkk. Termasuk, anggota Polri yang melakukan penghalangan penyidikan.
Baca Juga:
5 Komisioner Komisi Kejaksaan bakal Awasi Sidang Kasus Ferdy Sambo
Kesebelas tersangka adalah Ferdy Sambo dijerat dakwaan alternatif kesatu, primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 juncto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka menghalangi penyidikan atas nama terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto, masing-masing akan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bakal Terima Berkas Perkara, PN Jakarta Selatan Siapkan Hakim Adili Ferdy Sambo Cs
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya