Perkara Pembunuhan Brigadir J Libatkan Ferdy Sambo Cs Capai 11 Dakwaan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan sejumlah berkas perkara dan surat dakwaan Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10).
"(Kasus Ferdy Sambo cs) yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (10/10).
Ketut menjelaskan, berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
Baca Juga:
Bakal Terima Berkas Perkara, PN Jakarta Selatan Siapkan Hakim Adili Ferdy Sambo Cs
"Yang lima kan itu sudah pembunuhan saja," ucapnya.
Rencananya, pihak Kejagung akan melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel hari ini sekira pukul 14.00 WIB.
Namun, waktu penyerahan tersebut masih bisa berubah.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan segera disidangkan.
Baca Juga:
Persidangan Ferdy Sambo Cs Digelar Secara Terbuka
Adapun dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Saling Serang di Tahanan dengan Bharada E
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas