Hak Angket e-KTP Upaya Menarik Persoalan Hukum ke Politik

Kamis, 16 Maret 2017 - Zulfikar Sy

Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai usulan hak angket e-KTP yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai upaya untuk menarik persoalan hukum ke persoalan politik.

Hal itu disampaikan koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun kepada merahputih.com di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (15/3) kemarin.

Peneliti ICW ini mengatakan, langkah mengajukan hak angket akan kontraproduktif. Menurut Tama, sampai saat ini penanganan perkaranya tidak ada masalah dan tidak ada yang mencurigakan karena KPK tetap memprosesnya.

"Kenapa kok tetep ngotot maunya hak angket, justru ini kekhawatiran kita ada upaya proteksi untuk menarik persoalan hukum ke persoalan politik," tegasnya.

Tama menilai, masyarakat sudah trauma dengan hak angket. Pasalnya selama ini, kasus korupsi yang dikerjakan melalui hak angket tidak pernah berhasil.

"BLBI apa rekomendasinya, Century itu sidang berbulan-bulan ribut di sana-sini, bahkan menimbulkan kegaduhan tapi rekomendasi dari hak angket itu hanya melaporkan ke penegak hukum," jelasnya.

"Buat kita itu omong kosong lah, mubazir. Pertama itu akan membutuhkan biaya untuk mengundang ahli dan para pihak. Justru ini akan mengganggu proses hukum," tambahnya. (Pon)

Berita terkait penanganan kasus e-KTP yang saat ini bergulir baca juga: PK Minta Lima Orang Dicekal Terkait E-KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan