Hak Angket e-KTP Upaya Menarik Persoalan Hukum ke Politik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Maret 2017
Hak Angket e-KTP Upaya Menarik Persoalan Hukum ke Politik

Aksi damai di depan gedung KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Audio:

Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai usulan hak angket e-KTP yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai upaya untuk menarik persoalan hukum ke persoalan politik.

Hal itu disampaikan koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun kepada merahputih.com di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (15/3) kemarin.

Peneliti ICW ini mengatakan, langkah mengajukan hak angket akan kontraproduktif. Menurut Tama, sampai saat ini penanganan perkaranya tidak ada masalah dan tidak ada yang mencurigakan karena KPK tetap memprosesnya.

"Kenapa kok tetep ngotot maunya hak angket, justru ini kekhawatiran kita ada upaya proteksi untuk menarik persoalan hukum ke persoalan politik," tegasnya.

Tama menilai, masyarakat sudah trauma dengan hak angket. Pasalnya selama ini, kasus korupsi yang dikerjakan melalui hak angket tidak pernah berhasil.

"BLBI apa rekomendasinya, Century itu sidang berbulan-bulan ribut di sana-sini, bahkan menimbulkan kegaduhan tapi rekomendasi dari hak angket itu hanya melaporkan ke penegak hukum," jelasnya.

"Buat kita itu omong kosong lah, mubazir. Pertama itu akan membutuhkan biaya untuk mengundang ahli dan para pihak. Justru ini akan mengganggu proses hukum," tambahnya. (Pon)

Berita terkait penanganan kasus e-KTP yang saat ini bergulir baca juga: PK Minta Lima Orang Dicekal Terkait E-KTP

#Korupsi E-KTP #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Bagikan