Hak Angket e-KTP Upaya Menarik Persoalan Hukum ke Politik


Aksi damai di depan gedung KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai usulan hak angket e-KTP yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai upaya untuk menarik persoalan hukum ke persoalan politik.
Hal itu disampaikan koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun kepada merahputih.com di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (15/3) kemarin.
Peneliti ICW ini mengatakan, langkah mengajukan hak angket akan kontraproduktif. Menurut Tama, sampai saat ini penanganan perkaranya tidak ada masalah dan tidak ada yang mencurigakan karena KPK tetap memprosesnya.
"Kenapa kok tetep ngotot maunya hak angket, justru ini kekhawatiran kita ada upaya proteksi untuk menarik persoalan hukum ke persoalan politik," tegasnya.
Tama menilai, masyarakat sudah trauma dengan hak angket. Pasalnya selama ini, kasus korupsi yang dikerjakan melalui hak angket tidak pernah berhasil.
"BLBI apa rekomendasinya, Century itu sidang berbulan-bulan ribut di sana-sini, bahkan menimbulkan kegaduhan tapi rekomendasi dari hak angket itu hanya melaporkan ke penegak hukum," jelasnya.
"Buat kita itu omong kosong lah, mubazir. Pertama itu akan membutuhkan biaya untuk mengundang ahli dan para pihak. Justru ini akan mengganggu proses hukum," tambahnya. (Pon)
Berita terkait penanganan kasus e-KTP yang saat ini bergulir baca juga: PK Minta Lima Orang Dicekal Terkait E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
