H-1 Pilkada Serentak, 49 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan
Selasa, 08 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan. Padahal, proses Pilkada serentak 2020 menyisakan satu hari lagi.
Jumlah TPS ini tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Serenrak 2020.
Baca Juga
Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin menyebutkan, ada sembilan indikator TPS rawan yang berbasis desa/kelurahan.
"Bawaslu merasa penting memetakan kerawanan di TPS sebagai pengingat diri," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/12)
Afif menyebutkan indikator kerawanan pertama yaitu TPS yang sulit dijangkau baik secara geografis, cuaca, dan Keamanan sebanyak 5.744 TPS. Kedua, lokasi TPS yang tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.
"Apakah TPS ini ada tangga (undak-undakan), diletakan di lokasi yang lebih tinggi, sehingga butuh usaha lain bagi pemilih berkebutuhan khusus untuk mengaksesnya," ujarnya.
Pria lulusan UIN Jakarta itu menyebutkan indikator TPS rawan ketiga yaitu penempatan TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan misalnya di lokasi sempit atau di dalam ruangan sebanyak 1.420 TPS.
Keempat, TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, terdaftar ganda dan tidak dikenali sebanyak 14.534 TPS. Kelima, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT 6.291 TPS.
"Dari beberapa hasil informasi misalnya dukcapil yang menyampaikan jumlah masyarakat yang merekam lebih banyak daripada orang yang masuk DPT," jelasnya.

Indikator TPS rawan keenam yaitu terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 11.559 TPS. Ketujuh, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 3.039 TPS.
Lalu, kedelapan penyelenggara pemilihan positif terinfeksi COVID-19 sebanyak 1.023 TPS. Terakhir, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log In) Sirekap saat simulasi sebanyak 3.338 TPS.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, sembilan kerawanan di TPS berpotensi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi. Ini apabila tidak dibenahi oleh jajaran KPU.
Dewi juga menyebutkan kerawanan TPS yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 berpotensi adanya pelanggaran administrasi. Hal ini menurutnya berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Potensi pelanggaran lainnya, lanjut dia, yaitu kerawanan TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
"Jika kondisi ini tidak terselesaikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara atau dibiarkan oleh oknum penyelenggara Ad-hoc (sementara) berpotensi menimbulkan pelanggaran," tegasnya.
Hal sebaliknya, menurut Dewi juga berpotensi tindak pidana apabila pemilih yang telah memenuhi syarat, namun tak diberikan kesempatan memilih. Sehingga bisa menghilangkan hak pilih warga negara. (Knu)
Baca Juga
DKPP Minta Media Tangsel Beritakan Kecurangan Saat Masa Tenang Pilkada