DKPP Minta Media Tangsel Beritakan Kecurangan Saat Masa Tenang Pilkada

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Desember 2020
DKPP Minta Media Tangsel Beritakan Kecurangan Saat Masa Tenang Pilkada

Anggota DKPP, Didik Supriyanto. Foto: MP/Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerukan kepada semua insan media di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mewartakan setiap pelanggaran yang terjadi pada masa tenang Pilkada serentak Tahun 2020 ini.

Seruan ini disampaikan anggota DKPP, Didik Supriyanto saat kegiatan "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (NGETREN Media)" di Kota Tangsel, Senin (7/12).

Baca Juga

Begini Prospek Kemenangan Anak Mantu Jokowi dan Anak Ma'ruf Amin di Pilkada

Untuk diketahui, Tangerang Selatan merupakan satu dari 270 daerah yang mengadakan Pilkada pada Rabu lusa, 9 Desember 2020.

“Jadi, kalau teman teman mendapati fakta pelanggaran Pasangan calon (Paslon) di masa tenang, beritakan!,” jelas Didik.

Menurut Didik, masa tenang Pilkada 2020 harus menjadi momen di mana aktivitas kampanye dan semua hal yang berhubungan dengan pemilihan nihil sama sekali.

“Jadi peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi-informasi soal pelanggaran," bebernya.

kegiatan "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (NGETREN Media)" di Kota Tangsel, Senin (7/12).
Kegiatan "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (NGETREN Media)" di Kota Tangsel, Senin (7/12).

Saat ditanya terkait iklan media sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, yang kerap dijadikan alasan bagi peserta Pilkada untuk mengintervensi isu di media, Didik menjawab bahwa UU Pilkada bukanlah regulasi utama yang harus diikuti oleh insan pers.

Insan pers, katanya, harus tetap berpedoman kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

"Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” kata eks Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini.

Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah hal yang dapat berpotensi membuat pelaksaan pemungutan suara tidak optimal. Selain protokol kesehatan, ia menyebut musim hujan sebagai hal nonteknis yang harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu agar warga atau pemilih tetap antusias datang ke TPS.

Baca Juga

KPU Ingatkan Gibran-Teguh dan Bajo Copot Sendiri Baliho Kampanye

Sebagai informasi, selain Didik, kegiatan NGETREN Media juga dihadiri oleh sejumlah pembicara lainnya, yaitu Dekan FISIP UIN Syarief Hidayatullah Prof. Ali Munhanif, dan Pemimpin Redaksi Merahputih.com Thomas Aquanio Kukuh.

Senada dengan Didik, Thomas Aquanio Kukuh pun menegaskan bahwa peran media sangatlah sentral dalam masa tenang atau seluruh tahapan Pilkada.

Terlebih dalam kondisi pandemi saat ini, ia menyebut bahwa media massa memiliki dua tugas sekaligus, yaitu mengawasi protokol kesehatan COVID-19 dan esensi dari Pilkada itu sendiri.

Esensi yang dimaksudnya adalah tentang bagaimana melahirkan pemimpin daerah yang dapat mensejahterakan rakyatnya, pemimpin yang tidak korupsi, serta pemimpin yang memenangkan pilkada tanpa kecurangan.

"Pesan saya ke teman-teman media, kita bertanggung jawab untuk mensosialisasikan esensi pilkada dan tetap mengawasi protokol kesehatan jelang pemungutan suara," jelas pria yang akrab disapa Kukuh ini.

kegiatan "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (NGETREN Media)" di Kota Tangsel, Senin (7/12).
Pemimpin Redaksi MerahPutih.com Thomas Aquanio Kukuh.

Sementara itu, Ali Munhanif menyoroti bagaimana dinamika dan situasi politik di Tangsel selama tahapan berlangsung. Ia bersyukur bahwa kondisi Tangsel tidak "sepanas" yang diperkirakan sebelumnya.

Kendati demikian, Ali meminta penyelenggara pemilu untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap potensi-potensi pelangaran selama masa tenang.

"Baik KPU dan Bawaslu ataupun penyelenggara tingkat ad hoc harus bersinergi," ujarnya. (Pon)

Baca Juga

Kampanye Pilkada Solo, Gibran-Teguh Habiskan Rp3,2 Miliar dan Bajo Rp110 Juta

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Pilkada Tangsel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan