H-1 Pilkada Serentak, 49 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 08 Desember 2020
H-1 Pilkada Serentak, 49 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan

Anggota Bawaslu M Afifuddin. Foto: Humas Bawaslu RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan. Padahal, proses Pilkada serentak 2020 menyisakan satu hari lagi.

Jumlah TPS ini tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Serenrak 2020.

Baca Juga

1000 Petugas KPPS Reaktif COVID-19 di NTB

Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin menyebutkan, ada sembilan indikator TPS rawan yang berbasis desa/kelurahan.

"Bawaslu merasa penting memetakan kerawanan di TPS sebagai pengingat diri," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/12)

Afif menyebutkan indikator kerawanan pertama yaitu TPS yang sulit dijangkau baik secara geografis, cuaca, dan Keamanan sebanyak 5.744 TPS. Kedua, lokasi TPS yang tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.

"Apakah TPS ini ada tangga (undak-undakan), diletakan di lokasi yang lebih tinggi, sehingga butuh usaha lain bagi pemilih berkebutuhan khusus untuk mengaksesnya," ujarnya.

Pria lulusan UIN Jakarta itu menyebutkan indikator TPS rawan ketiga yaitu penempatan TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan misalnya di lokasi sempit atau di dalam ruangan sebanyak 1.420 TPS.

Keempat, TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, terdaftar ganda dan tidak dikenali sebanyak 14.534 TPS. Kelima, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT 6.291 TPS.

"Dari beberapa hasil informasi misalnya dukcapil yang menyampaikan jumlah masyarakat yang merekam lebih banyak daripada orang yang masuk DPT," jelasnya.

Tiga Anggota Bawaslu dari kiri ke kanan: Ratna Dewi Pettalolo, M Afifuddin, dan Rahmat Bagja didampingi Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang saat memberikan keterangan pers Peluncuran TPS Rawan 2020 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin 7 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI
Tiga Anggota Bawaslu dari kiri ke kanan: Ratna Dewi Pettalolo, M Afifuddin, dan Rahmat Bagja didampingi Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang saat memberikan keterangan pers Peluncuran TPS Rawan 2020 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin 7 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Indikator TPS rawan keenam yaitu terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 11.559 TPS. Ketujuh, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 3.039 TPS.

Lalu, kedelapan penyelenggara pemilihan positif terinfeksi COVID-19 sebanyak 1.023 TPS. Terakhir, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log In) Sirekap saat simulasi sebanyak 3.338 TPS.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, sembilan kerawanan di TPS berpotensi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi. Ini apabila tidak dibenahi oleh jajaran KPU.

Dewi juga menyebutkan kerawanan TPS yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 berpotensi adanya pelanggaran administrasi. Hal ini menurutnya berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Potensi pelanggaran lainnya, lanjut dia, yaitu kerawanan TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

"Jika kondisi ini tidak terselesaikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara atau dibiarkan oleh oknum penyelenggara Ad-hoc (sementara) berpotensi menimbulkan pelanggaran," tegasnya.

Hal sebaliknya, menurut Dewi juga berpotensi tindak pidana apabila pemilih yang telah memenuhi syarat, namun tak diberikan kesempatan memilih. Sehingga bisa menghilangkan hak pilih warga negara. (Knu)

Baca Juga

DKPP Minta Media Tangsel Beritakan Kecurangan Saat Masa Tenang Pilkada

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan