Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan langkah hukum tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya merujuk Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2).

Baca juga:

Adian Napitupulu Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, terdapat kemungkinan MMH tidak mengetahui adanya larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja pendamping desa. Jika pelanggaran yang terjadi bersifat administratif, ia menilai penyelesaiannya tidak perlu melalui jalur pidana.

Habiburokhman menyebut penyelesaian dapat dilakukan dengan pengembalian salah satu gaji kepada negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” tegasnya.

Baca juga:

Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Dalam perkara ini, MMH disebut menerima dua sumber penghasilan yang sama-sama berasal dari anggaran negara sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.

Pihak jaksa beralasan bahwa kontrak kerja pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Habiburokhman menegaskan paradigma KUHP baru tidak lagi hanya berorientasi pada keadilan retributif, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Penegakan hukum, menurutnya, harus mempertimbangkan unsur niat dan itikad pelaku.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat kecil yang mungkin tidak memahami detail aturan tidak serta-merta diproses secara pidana tanpa mempertimbangkan aspek tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan guru honorer yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan kesejahteraan. Perdebatan mengemuka mengenai apakah perkara tersebut masuk ranah pidana atau cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif. (Pon)

Baca Artikel Asli