Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka, Komisi III: Tak Perlu Dipidana

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH). MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan langkah hukum tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya merujuk Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2).

Baca juga:

Adian Napitupulu Pasang Badan Buat Guru Honorer, Singkirkan Syarat Administratif Demi Kesejahteraan Layak

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, terdapat kemungkinan MMH tidak mengetahui adanya larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja pendamping desa. Jika pelanggaran yang terjadi bersifat administratif, ia menilai penyelesaiannya tidak perlu melalui jalur pidana.

Habiburokhman menyebut penyelesaian dapat dilakukan dengan pengembalian salah satu gaji kepada negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” tegasnya.

Baca juga:

Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela

Dalam perkara ini, MMH disebut menerima dua sumber penghasilan yang sama-sama berasal dari anggaran negara sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118 juta.

Pihak jaksa beralasan bahwa kontrak kerja pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Habiburokhman menegaskan paradigma KUHP baru tidak lagi hanya berorientasi pada keadilan retributif, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Penegakan hukum, menurutnya, harus mempertimbangkan unsur niat dan itikad pelaku.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat kecil yang mungkin tidak memahami detail aturan tidak serta-merta diproses secara pidana tanpa mempertimbangkan aspek tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan guru honorer yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan kesejahteraan. Perdebatan mengemuka mengenai apakah perkara tersebut masuk ranah pidana atau cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif. (Pon)

#Komisi III DPR #Guru Honorer #Rangkap Jabatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi Guru Honorer Sekolah Negeri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati (ketiga kiri) dan Saan Mustopa memimpin audiensi dengan guru honorer di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi Guru Honorer Sekolah Negeri
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Bagikan