Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili
Kamis, 06 Maret 2025 -
Merahputih.com - Aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, merasa resah dengan banyaknya calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berdomisili di daerah pemilihan (dapil) mereka.
Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), yang mengatur persyaratan domisili caleg.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menolak substansi gugatan tersebut. Menurutnya, pembuktian domisili melalui KTP hanyalah formalitas administratif, sementara keberpihakan seorang legislator kepada dapilnya dapat diukur dari hal lain.
Baca juga:
Terungkap, KTP Warga Desa Kohod Dicatut untuk Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang
"Keberpihakan seorang legislator dapat diukur dari sejauh mana ia memperjuangkan kepentingan daerah pemilihannya setelah dilantik menjadi anggota DPR, melalui berbagai fungsi yang dimilikinya," kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Dia menegaskan, ikatan batin dan relasi seorang legislator dengan dapilnya tidak selalu berkaitan dengan kepemilikan KTP. Selain itu, gugatan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menjadi anggota DPR hanya karena tidak berdomisili di dapil tertentu.
Baca juga:
Ambil Sumpah WNI di London, Ole Romeny Langsung Bikin KTP dan Paspor
"Dalam pemilu, rakyatlah yang memiliki kedaulatan tertinggi dan memiliki berbagai alat ukur, bukan hanya sekadar apakah caleg tersebut berasal dari kampung kita atau tidak," katanya.
Sidang pendahuluan perkara ini telah digelar di MK, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.