Gugat ke MK, Eks Gubernur Sumut Minta Bobby Didiskualifikasi dan Pilkada Ulang
Rabu, 11 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pasangan petahana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya mereka menuntut pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sumatera Utara (Sumut).
Tim Hukum Edy-Hasan mengklaim, telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih. Yance mencontohkan, Edy-Hasan kalah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, padahal daerah itu diklaim sebagai basis pemilih dari petahana Gubernur Sumut itu.
“Kami mempunyai kekuatan yang besar, tetapi kami di TPS zero (nihil), tidak ada pemilih. Bahkan, kami punya saksi di situ. Ini ‘kan aneh sekali. Justru Pak Edy Rahmayadi itu orang Langkat. Orang Langkat tidak mungkin [kalah], setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” tuturnya.
Untuk pencoblosan ulang, Kubu Edy-Hasan meminta MK memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut atau setidak-tidaknya di empat kabupaten/kota yang terdampak banjir.
“Kalau itu PSU kami yakin masyarakat Sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, dan insyaallah gubernur periode 2025–2030 akan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” ujarnya.
Untuk diketahui, Edy-Hasan tercatat mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK pada Selasa (10/12) malam kemarin. Hari ini dilansir Antara, mereka datang lagi untuk melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby-Surya unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat dengan memperoleh 3.645.611 suara. Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy-Hasan yang hanya mengantongi 2.009.311 suara. (*)