Golkar Tunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka Setnov
Senin, 17 Juli 2017 -
MerahPutih.com - DPP Partai Golkar menunggu penetapan resmi KPK terkait peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Setya Novanto (Setnov) atas kasus korupsi e-KTP.
Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, penetapan resmi dari KPK akan dijadikan dasar pertimbangan bagi partai berlambang pohon beringin itu untuk mengambil langkah lebih lanjut.
"Dan bisa jadi ada langkah lain nanti kita lihat dan mempelajari itu dulu," ujar Idrus di kediaman Setnov di bilangan Kebayoran Baru, Senin (17/7).
Sebelumnya, Setnov ditetapkan sebagai tersangka bari dalam kasus megakorupsi e-KTP oleh KPK. Penetapan ini hasil pengembangan dari tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait penetapan tersangka Setya Novanto di: Setnov Tersangka, Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub