Setnov Tersangka, Golkar Tegaskan Tak Ada Munaslub


Sekjen Golkar Idrus Marham. ( ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Pascapenetapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polemik pencopotan Setya Novanto dari kursi ketua umum menguar di internal Partai Golkar.
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengimbau kader dan simpatisan Partai Golkar tak bersikap reaktif pasca KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Imbauan kepada seluruh kader golkar tetap tenang, jangan terpancing dan terpengaruh. Novanto saat ini dalam keadaan sehat dan sedang mempersiapkan langkah hukum bersama penasejat hukum dan partai," ujar Idrus di kediaman Novanto, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Idrus mengatakan, dalam waktu dekat DPP Partai Golkar akan menggelar rapat pleno terkait dengan status hukum Setnov.
"Khususnya untuk mengambil langkah politik," kata Idrus.
Idrus menegaskan penetapan tersangka Setnov tak akan jadi pintu masuk untuk melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Saya tegaskan tidak ada Munaslub," ucap Idrus. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait penetapan tersangka Setya Novanto di: Golkar Bantah Akan Gelar Munaslub Copot Setnov
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
