Gibran Jadi Cawali Tunggal Akibat Purnomo Mundur, Rudy: Saya Dukung

Sabtu, 25 April 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.Com - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mendukung keputusan bakal cawali Achmad Purnomo yang akan mundur dari pertarungan jika KPU tetap menggelar Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020. Keputusan Purnomo tersebut dianggap tepat mengingat pandemi COVID-19 diperkirakan tidak akan selesai sampai akhir tahun ini.

"Saya akan memproses pengunduran diri (Purnomo) yang rencananya juga bakal diikuti bakal cawawali (Teguh Prakosa). Pengunduran diri pasangan cawali dan cawawali yang diusung DPC PDIP baru sebatas lisan," ujar Rudy kepada MerahPutih.com, Sabtu (25/4).

Baca Juga:

Agar Tak Tambah Angka PHK, Apindo Minta PSBB Dijaga

Rudy menegaskan mendukung penuh keputusan Purnomo yang mundur dari pertarungan Pilwakot Solo. Proses mengirimkan surat pengunduran diri ke DPP dan DPD akan segera diproses.

"Jika pasangan cawali dan cawawali yang kami usung mengundurkan diri, Pilkada akan diurusi semua oleh DPP dan DPD PDIP Jawa Tengah," kata dia.

Bakal cawali Achmad Purnomo. (MP/Ismail)
Bakal cawali Kota Solo Achmad Purnomo. (MP/Ismail)

Disinggung mundurnya Purnomo akan memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan rekomendasi sebagai calon tunggal Pilwakot Solo dari PDIP, Rudi menyerahkan keputusan tersebut pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Saya tidak mempermasalahkan jika nanti calon yang akan mendapatkan rekomendasi dari DPP bukan pilihan DPC PDIP Solo. Ya biar pilkada diurusi DPP dan DPD, termasuk kampanye yang mendadani sana (DPP)," kata dia.

Dukungan pengunduran diri Purnomo tersebut bukan tanpa alasan. Selain hak asasi yang yang harus dihormati, menurutnya, pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19, sangat tidak realistis. "Kalau Pilkada tetap digelar bulan Desember, tidak realistis. Ngurusi rakyat saja repor kok, ngurusi pilkada," ucapnya.

Baca Juga:

Anggota DPR Bisa Gunakan Hak Politiknya Tunda Pembahasan Omnibus Law

Rudy menilai penyelenggaraan pilkada hanya akan buang-buang anggaran, jika harus diundur. Pasalnya setelah dipilih dan dilantik wali kota yang baru tak akan mempunyai waktu yang cukup untuk bekerja. Apalagi tahun 2024 sudah harus digelar Pilkada lagi.

"Ya perlu diketahui seorang wali kota harus beradaptasi dan baru efektif bekerja pada tahun kedua. Sedangkan pada tahun ketiga sudah disibukkan dengan tahapan Pilkada berikutnya. Karena masa jabatan Wali Kota Solo pada pilkada kali ini hanya 4 tahun," kata dia. (Ism)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan