Agar Tak Tambah Angka PHK, Apindo Minta PSBB Dijaga

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2020
Agar Tak Tambah Angka PHK, Apindo Minta PSBB Dijaga

Ilustrasi - Aksi buruh menentang PHK massal akibat anjloknya nilai rupiah. ( Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat betul-betul dijaga agar tidak menambah jumlah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah-tengah masyarakat.

Pemerintah diminta tetap mengedepankan dua kepentingan secara paralel, yaitu kepentingan pemutusan penyebaran COVID-19 dan kepentingan mempertahankan ekonomi agar mengurangi terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:

COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta

Penerapan PSBB penting untuk ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan demi keselamatan masyarakat dalam skala luas, namun penerapan PSBB ini juga berpotensi mengakibatkan munculnya kerawanan sosial dari terhentinya aktifitas ekonomi riil.

"Berbagai jenis pusat perbelanjaan, pabrik atau perusahaan skala besar menengah dan kecil terhenti dan tidak mampu lagi memberikan gaji atau tunjangan kepada pekerjanya. Akibatnya pada jangka menengah nanti akan berpotensi memunculkan masalah baru yaitu stagnansi ekonomi, efek domino yang terjadi adalah munculnya penggangguran baru dan tidak terserapnya angkatan kerja dari fresh graduate," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Terkait dengan upaya menjaga kelangsungan ekonomi, Apindo melihat bahwa SE Kementerian Perindustrian nomor 4 tahun 2020 dan nomor 7 tahun 2020 sebagai salah satu opsi yang baik agar dunia usaha tidak serta merta terhenti mengingat kepentingan untuk tetap memberikan pekerjaan dan penghasilan bagi karyawan dan ekonomi secara makro.

Dalam operasionalisasi kebijakan Menteri Perindustrian tersebut, Apindo mendukung dan memberikan apresiasi dan sekaligus berkomitmen mendukung anggota yang dalam menjalankan operasionalisasi usahanya tetap wajib mengedepankan protokol kesehatan sesuai ketentuan dan peraturan.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)

Apindo juga mensosialisasikan kepada seluruh anggota untuk mengikuti dan mematuhi prosedur yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020 yang pada intinya Kementerian Perindustrian dapat memberikan ijin operasional/mobilitas kegiatan industri dan dapat melakukan pencabutan apabila diketemukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan.

"Dalam hal stimulus untuk dukungan pertumbuhan ekonomi, Apindo sudah memohon kepada Bapak Presiden melalui surat bernomor 145/DPN/3.2.1/5C/IV/20 tertanggal 20 April 2020 tentang Rekomendasi yang pada intinya terkait dengan permohonan stimulus pajak dan restructuring hutang," ucapnya.

Apindo memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam upayanya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ekonomi masyarakat agar tetap terjaga dengan baik.

Sebagaimana diharapkan, Pemerintah berharap pemberian stimulus ekonomi terhadap sektor riil, salah satunya perluasan Pasal PPh 21 dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Diharapkan dengan pemberian stimulus, misalnya pasal PPh 21 yang diperluas selama 6 bulan mampu menahan PHK," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Airlangga mengatakan dampak fiskal dari perluasan PPh 21 sekitar 15,7 triliun. Dia menekankan sejumlah fasilitas yang diberikan Pemerintah diharapkan memberikan pelonggaran kepada dunia usaha untuk sebisa mungkin tidak melakukan PHK.

Baca Juga:

BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Antara, mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sejumlah insentif yang diberikan kepada kalangan dunia usaha, termasuk diantaranya relaksasi kredit.

Pemerintah ingin memastikan insentif yang diberikan benar-benar membuat usaha bertahan dan tidak melakukan PHK. Manakala insentif berupa insentif menyebabkan kredit macet maka Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan akan membuat rambu-rambunya. (*)

#PHK #PHK Massal #Ancaman PHK Massal #COVID-19 #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
1.077 BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200, Danatara Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai
program perampingan BUMN berpotensi menghasilkan penghematan langsung hingga Rp 50 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Juni 2026
1.077 BUMN Bakal Dipangkas Jadi 200, Danatara Jamin Tak Ada Pemecatan Pegawai
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Indonesia
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Indonesia
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur pada kuartal II 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Kemendikdasmen membantah adanya isu PHK massal guru honorer. Hal itu terungkap seiring terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Dunia
Punya CEO Baru, Disney Bakal PHK Massal Seribu Karyawan
The Walt Disney Company, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dengan memangkas sekitar 1.000 pekerjaan dalam beberapa pekan mendatang.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Punya CEO Baru, Disney Bakal PHK Massal Seribu Karyawan
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Bagikan