Agar Tak Tambah Angka PHK, Apindo Minta PSBB Dijaga

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2020
Agar Tak Tambah Angka PHK, Apindo Minta PSBB Dijaga

Ilustrasi - Aksi buruh menentang PHK massal akibat anjloknya nilai rupiah. ( Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat betul-betul dijaga agar tidak menambah jumlah fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah-tengah masyarakat.

Pemerintah diminta tetap mengedepankan dua kepentingan secara paralel, yaitu kepentingan pemutusan penyebaran COVID-19 dan kepentingan mempertahankan ekonomi agar mengurangi terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:

COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta

Penerapan PSBB penting untuk ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan demi keselamatan masyarakat dalam skala luas, namun penerapan PSBB ini juga berpotensi mengakibatkan munculnya kerawanan sosial dari terhentinya aktifitas ekonomi riil.

"Berbagai jenis pusat perbelanjaan, pabrik atau perusahaan skala besar menengah dan kecil terhenti dan tidak mampu lagi memberikan gaji atau tunjangan kepada pekerjanya. Akibatnya pada jangka menengah nanti akan berpotensi memunculkan masalah baru yaitu stagnansi ekonomi, efek domino yang terjadi adalah munculnya penggangguran baru dan tidak terserapnya angkatan kerja dari fresh graduate," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Terkait dengan upaya menjaga kelangsungan ekonomi, Apindo melihat bahwa SE Kementerian Perindustrian nomor 4 tahun 2020 dan nomor 7 tahun 2020 sebagai salah satu opsi yang baik agar dunia usaha tidak serta merta terhenti mengingat kepentingan untuk tetap memberikan pekerjaan dan penghasilan bagi karyawan dan ekonomi secara makro.

Dalam operasionalisasi kebijakan Menteri Perindustrian tersebut, Apindo mendukung dan memberikan apresiasi dan sekaligus berkomitmen mendukung anggota yang dalam menjalankan operasionalisasi usahanya tetap wajib mengedepankan protokol kesehatan sesuai ketentuan dan peraturan.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)

Apindo juga mensosialisasikan kepada seluruh anggota untuk mengikuti dan mematuhi prosedur yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020 yang pada intinya Kementerian Perindustrian dapat memberikan ijin operasional/mobilitas kegiatan industri dan dapat melakukan pencabutan apabila diketemukan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan.

"Dalam hal stimulus untuk dukungan pertumbuhan ekonomi, Apindo sudah memohon kepada Bapak Presiden melalui surat bernomor 145/DPN/3.2.1/5C/IV/20 tertanggal 20 April 2020 tentang Rekomendasi yang pada intinya terkait dengan permohonan stimulus pajak dan restructuring hutang," ucapnya.

Apindo memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam upayanya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan ekonomi masyarakat agar tetap terjaga dengan baik.

Sebagaimana diharapkan, Pemerintah berharap pemberian stimulus ekonomi terhadap sektor riil, salah satunya perluasan Pasal PPh 21 dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Diharapkan dengan pemberian stimulus, misalnya pasal PPh 21 yang diperluas selama 6 bulan mampu menahan PHK," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).

Airlangga mengatakan dampak fiskal dari perluasan PPh 21 sekitar 15,7 triliun. Dia menekankan sejumlah fasilitas yang diberikan Pemerintah diharapkan memberikan pelonggaran kepada dunia usaha untuk sebisa mungkin tidak melakukan PHK.

Baca Juga:

BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Antara, mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sejumlah insentif yang diberikan kepada kalangan dunia usaha, termasuk diantaranya relaksasi kredit.

Pemerintah ingin memastikan insentif yang diberikan benar-benar membuat usaha bertahan dan tidak melakukan PHK. Manakala insentif berupa insentif menyebabkan kredit macet maka Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan akan membuat rambu-rambunya. (*)

#PHK #PHK Massal #Ancaman PHK Massal #COVID-19 #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Kadin pentingnya penciptaan lapangan kerja baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Sebagai contoh, satu perusahaan saja bisa membutuhkan hingga 10.000 tenaga kerja hanya untuk melabeli AI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Indonesia
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Ekspor industri otomotif pada dasarnya mengalami peningkatan. Namun pemerintah tetap mendorong pelaku industri untuk melakukan perluasan pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
?Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan tegas mengenai isu ketenagakerjaan dan pentingnya persatuan nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah
Pada Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah
Dunia
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen, Gelombang PHK di Indonesia Diprediksi Naik
Presiden AS, Donald Trump, menetapkan kenaikan tarif impor sebesar 32 persen. Hal ini pun memicu gelombang PHK di Indonesia.
Soffi Amira - Selasa, 08 Juli 2025
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen, Gelombang PHK di Indonesia Diprediksi Naik
Bagikan