Gibran Batasi Pengunjung Mal 60 Persen dan Resepsi Pernikahan 25 Persen

Rabu, 23 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Solo. SE tersebut berlaku 22-27 Februari 2022.

Dalam SE terbaru itu, secara umum aturan PPKM masih tidak jauh beda dengan PPKM Level 2 yang diterapkan sebelumnya. Perubahan yang paling kentara terdapat pada pembatasan kapasitas pengunjung mal dari 75 persen kapasitas menjadi 60 persen kapasitas.

Kemudian pelaksanaan resepsi nikah dengan kapasitas dari 50 persen menjadi 25 persen dan tidak boleh makan ditempat alias makanan sajian resepsi nikah harus dibawa pulang.

Baca Juga:

Gandeng Taman Safari, Gibran Berambisi Jadikan Solo Zoo Modern

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dalam aturan tersebut ada sejumlah pembatasan aturan yang harus diperhatikan warga Solo karena masuk Level 3.

"Pembatasan sifatnya hanya sewajarnya saja tidak sampai adanya pengetatan. Jadi tak perlu khawatir," kata Gibran, Rabu (23/2).

Ia mengatakan, untuk pembelajaran tatap muka (PTM) Solo jalan terus, tetapi dibatasi jumlahnya 50 persen. Untuk jam operasional pasar modern buka sampai pukul 21.00 WIB.

"PTM tetap jalan terus dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Tidak ada yang ditutup sekolah kecuali ditemukan kasus," katanya.

Baca Juga:

ASEAN Para Games di Solo, Gibran Segera Minta Anggaran ke Kemenpora

Ia mengatakan, untuk kegiatan pariwisata juga jalan terus, kegiatan rutin di hotel juga jalan terus. Warga Solo tidak perlu panik karena ekonomi di Solo tetap jalan.

"Untuk sekolah selama PTM hanya belajar per hari selama 4 jam. Pembatasan 50 persen juga berlaku pada perguruan tinggi," kata dia.

Ia memprediksi puncak COVID-19 masih mungkin terjadi pada 2-3 pekan ke depan. Dengan naiknya Level ini bisa lebih menekan kasus corona.

"Segala upaya kita lakukan untuk mencegah bertambahnya kasus COVID-19. Harapannya kasus menurun supaya Solo bisa lagi turun Level 2," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Pastikan Tidak Ada Pembatasan Kegiatan Meski Solo Raya Berstatus PPKM Level 3

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan