Gerindra Gagal Yakinkan MK Putuskan Pemungutan Ulang Dapil Papua Tengah

Kamis, 06 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gerindra untuk pengisian calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Tengah.

Ketua MK Suhartoyo, mengurai bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan pengurangan suara Pemohon pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Papua Tengah tidak terbukti, sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (6/6).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Jawaban Termohon, serta bukti-bukti dan Keterangan Pihak Terkait, terhadap Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi dalam Formulir Model D.Hasil Provinsi, terungkap fakta hukum bahwa saksi Pemohon telah menghadiri Pleno dan membubuhkan tanda tangan dalam Formulir D.Hasil Prov.DPR.

Baca juga:

MK Kabulkan Gugatan Kuota Perempuan, Seluruh TPS Dapil 6 Gorontalo Pileg Ulang

Fakta hukum ini menunjukkan tidak ada yang berkeberatan terhadap penetapan perolehan suara pemohon saat ditetapkan pada tingkat provinsi, yang terlihat baik pada bukti Pemohon, maupun pada bukti Termohon.

Lebih lanjut, MK menyimpulkan pemohon tidak berhasil membuktikan tuduhannya terkait dugaan pelanggaran selama pemungutan suara dan rekapitulasi di daerah-daerah yang menggunakan Sistem Noken/Ikat seperti yang diajukan oleh Pemohon.

“Oleh karena itu tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat-tempat sebagaimana dimintakan Pemohon dalam petitumnya,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan