Gerindra Gagal Yakinkan MK Putuskan Pemungutan Ulang Dapil Papua Tengah
                Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya perkara Nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gerindra untuk pengisian calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Tengah.
Ketua MK Suhartoyo, mengurai bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan pengurangan suara Pemohon pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Papua Tengah tidak terbukti, sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (6/6).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Jawaban Termohon, serta bukti-bukti dan Keterangan Pihak Terkait, terhadap Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi dalam Formulir Model D.Hasil Provinsi, terungkap fakta hukum bahwa saksi Pemohon telah menghadiri Pleno dan membubuhkan tanda tangan dalam Formulir D.Hasil Prov.DPR.
Baca juga:
MK Kabulkan Gugatan Kuota Perempuan, Seluruh TPS Dapil 6 Gorontalo Pileg Ulang
Fakta hukum ini menunjukkan tidak ada yang berkeberatan terhadap penetapan perolehan suara pemohon saat ditetapkan pada tingkat provinsi, yang terlihat baik pada bukti Pemohon, maupun pada bukti Termohon.
Lebih lanjut, MK menyimpulkan pemohon tidak berhasil membuktikan tuduhannya terkait dugaan pelanggaran selama pemungutan suara dan rekapitulasi di daerah-daerah yang menggunakan Sistem Noken/Ikat seperti yang diajukan oleh Pemohon.
“Oleh karena itu tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat-tempat sebagaimana dimintakan Pemohon dalam petitumnya,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
                      MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
                      MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
                      Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
                      Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
                      Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
                      Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
                      Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
                      Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama