Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK

Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026

Merahputih.com - Dingin dinding sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak berjodoh dengan kondisi fisik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Aroma obat dan hasil pemeriksaan medis kini menggantikan suasana kaku ruang rutan setelah lembaga antirasuah tersebut mengabulkan pengalihan status penahanan sosok akrab disapa Gus Yaqut. Keputusan medis merubah garis nasib sang tersangka korupsi kuota haji dari penghuni rutan menjadi tahanan rumah mulai hari ini.

KPK mengungkap sederet alasan krusial mendasari kebijakan pengalihan status tahanan eks Menag tersebut, terutama menyangkut faktor kesehatan jasmani.

“Dari asesmen kesehatan itu adalah bersangkutan mengidap Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut dan asma. Akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

Baca juga:

Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri

Strategi Percepatan Perkara Korupsi Haji

Selain masalah kesehatan, Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar tetap berada pada koridor waktu tepat. Proses pemeriksaan kesehatan berlangsung intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Selasa pagi demi memastikan kondisi objektif tersangka.

Pihak penyidik memandang pemindahan lokasi penahanan bakal mempermudah koordinasi tanpa mengganggu jadwal perawatan medis intensif. Kehadiran tersangka dalam kondisi bugar sangat dibutuhkan guna menggali keterangan lebih dalam mengenai dugaan penyelewengan dana umat tersebut.

"Supaya bisa berjalan lancar gitu," kata Asep menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut.

Agenda Pemeriksaan Lanjutan Besok

KPK menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Rabu besok. Langkah ini bertujuan mempercepat pemberkasan agar kasus segera naik ke meja hijau.

Lembaga pimpinan sementara ini berkomitmen menyampaikan setiap detail perkembangan penanganan kasus kepada publik secara transparan.

Baca juga:

Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah

Asep menjamin pengalihan status penahanan tidak akan menghambat proses hukum sedikit pun. Justru, pemantauan kesehatan secara mandiri di rumah diharapkan membuat tersangka lebih kooperatif saat menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.

"Kami akan memastikan perkara ini berjalan lancar dan biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," pungkas Asep.

Baca Artikel Asli