Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK

Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dingin dinding sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak berjodoh dengan kondisi fisik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Aroma obat dan hasil pemeriksaan medis kini menggantikan suasana kaku ruang rutan setelah lembaga antirasuah tersebut mengabulkan pengalihan status penahanan sosok akrab disapa Gus Yaqut. Keputusan medis merubah garis nasib sang tersangka korupsi kuota haji dari penghuni rutan menjadi tahanan rumah mulai hari ini.

KPK mengungkap sederet alasan krusial mendasari kebijakan pengalihan status tahanan eks Menag tersebut, terutama menyangkut faktor kesehatan jasmani.

“Dari asesmen kesehatan itu adalah bersangkutan mengidap Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut dan asma. Akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

Baca juga:

Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri

Strategi Percepatan Perkara Korupsi Haji

Selain masalah kesehatan, Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar tetap berada pada koridor waktu tepat. Proses pemeriksaan kesehatan berlangsung intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Selasa pagi demi memastikan kondisi objektif tersangka.

Pihak penyidik memandang pemindahan lokasi penahanan bakal mempermudah koordinasi tanpa mengganggu jadwal perawatan medis intensif. Kehadiran tersangka dalam kondisi bugar sangat dibutuhkan guna menggali keterangan lebih dalam mengenai dugaan penyelewengan dana umat tersebut.

"Supaya bisa berjalan lancar gitu," kata Asep menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut.

Agenda Pemeriksaan Lanjutan Besok

KPK menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Rabu besok. Langkah ini bertujuan mempercepat pemberkasan agar kasus segera naik ke meja hijau.

Lembaga pimpinan sementara ini berkomitmen menyampaikan setiap detail perkembangan penanganan kasus kepada publik secara transparan.

Baca juga:

Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah

Asep menjamin pengalihan status penahanan tidak akan menghambat proses hukum sedikit pun. Justru, pemantauan kesehatan secara mandiri di rumah diharapkan membuat tersangka lebih kooperatif saat menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.

"Kami akan memastikan perkara ini berjalan lancar dan biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," pungkas Asep.

#Menag Gus Yaqut #Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi #KPK #Korupsi Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 27 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - 2 jam, 57 menit lalu
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan