Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK

Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dingin dinding sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak berjodoh dengan kondisi fisik mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Aroma obat dan hasil pemeriksaan medis kini menggantikan suasana kaku ruang rutan setelah lembaga antirasuah tersebut mengabulkan pengalihan status penahanan sosok akrab disapa Gus Yaqut. Keputusan medis merubah garis nasib sang tersangka korupsi kuota haji dari penghuni rutan menjadi tahanan rumah mulai hari ini.

KPK mengungkap sederet alasan krusial mendasari kebijakan pengalihan status tahanan eks Menag tersebut, terutama menyangkut faktor kesehatan jasmani.

“Dari asesmen kesehatan itu adalah bersangkutan mengidap Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut dan asma. Akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).

Baca juga:

Penyidik KPK Seret Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan, Sempat Jalani Tes Kesehatan di RS Polri

Strategi Percepatan Perkara Korupsi Haji

Selain masalah kesehatan, Asep menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar tetap berada pada koridor waktu tepat. Proses pemeriksaan kesehatan berlangsung intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Selasa pagi demi memastikan kondisi objektif tersangka.

Pihak penyidik memandang pemindahan lokasi penahanan bakal mempermudah koordinasi tanpa mengganggu jadwal perawatan medis intensif. Kehadiran tersangka dalam kondisi bugar sangat dibutuhkan guna menggali keterangan lebih dalam mengenai dugaan penyelewengan dana umat tersebut.

"Supaya bisa berjalan lancar gitu," kata Asep menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut.

Agenda Pemeriksaan Lanjutan Besok

KPK menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Gus Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Rabu besok. Langkah ini bertujuan mempercepat pemberkasan agar kasus segera naik ke meja hijau.

Lembaga pimpinan sementara ini berkomitmen menyampaikan setiap detail perkembangan penanganan kasus kepada publik secara transparan.

Baca juga:

Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah

Asep menjamin pengalihan status penahanan tidak akan menghambat proses hukum sedikit pun. Justru, pemantauan kesehatan secara mandiri di rumah diharapkan membuat tersangka lebih kooperatif saat menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.

"Kami akan memastikan perkara ini berjalan lancar dan biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," pungkas Asep.

#Menag Gus Yaqut #Yaqut Cholil Qoumas #Kasus Korupsi #KPK #Korupsi Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan