Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Pidana

Senin, 02 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polresta Surakarta memastikan kasus Ayam Goreng Widuran belum ada unsur pidana. Perkara tersebut lebih pada unsur administrasi.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, mengatakan sampai sekarang perkara Ayam Goreng Widuran belum ada unsur pidana. Perkara ini lebih pada unsur administrasi.

“Kasus tersebut lebih ke sanksi administrasi yang sudah dilakukan Wali Kota Solo Respati Ardi, yang menutup sementara rumah makan itu. Unsur pidana belum ada,” kata Prasetyo, Senin (2/6).

Dikatakannya, masalah makanan nonhalal, tapi tidak menyertakan non halal, dari sisi hukum ada pidana dan administrasi. Namun demikian, memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaan label halal.

“Terkait hal tersebut kewenangannya administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sehingga secara pidana, belum masuk ranah pidana,” kata dia.

Baca juga:

MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dia mengaku alasan Polresta Surakarta baru bicara sekarang karena sudah ditangani Walikota Solo. Polresta dalam hal ini melaksanakan dukungan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Solo.

“Kita dalam kasus ini melaksanakan dukungan Walikota Solo berikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat Solo. Bagi pendatang (kulineran) berlibur Solo,” katanya.

Dia menjelaskan melihat Pasal 26 dan Pasal 27, dalam UU 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah mengatur hal tersebut.

Baca juga:

Viral Ayam Goreng Widuran, Permintaan Urus Izin Sertifikasi Makanan di Solo Melonjak

Kemudian Pada Pasal 2 menyebut semua produk dijual wajib berlabel, keterangan halal. Tapi dalam UU tersebut tidak mewajibkan semua restoran atau usaha lakukan hal itu.

“Disinilah ada celah bahwasanya apabila tidak pasang (label halal) dikenai sanksi administrasi. Hanya sebatas itu,” katanya.

Disinggung soal adanya aduan warga, ia menegaskan hanya melakukan klasifikasi, serta sebatas informasi. Terlebih, yang mengadukan tidak makan secara langsung. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan