Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Pidana
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta memastikan kasus Ayam Goreng Widuran belum ada unsur pidana. Perkara tersebut lebih pada unsur administrasi.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, mengatakan sampai sekarang perkara Ayam Goreng Widuran belum ada unsur pidana. Perkara ini lebih pada unsur administrasi.
“Kasus tersebut lebih ke sanksi administrasi yang sudah dilakukan Wali Kota Solo Respati Ardi, yang menutup sementara rumah makan itu. Unsur pidana belum ada,” kata Prasetyo, Senin (2/6).
Dikatakannya, masalah makanan nonhalal, tapi tidak menyertakan non halal, dari sisi hukum ada pidana dan administrasi. Namun demikian, memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaan label halal.
“Terkait hal tersebut kewenangannya administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sehingga secara pidana, belum masuk ranah pidana,” kata dia.
Baca juga:
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dia mengaku alasan Polresta Surakarta baru bicara sekarang karena sudah ditangani Walikota Solo. Polresta dalam hal ini melaksanakan dukungan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Solo.
“Kita dalam kasus ini melaksanakan dukungan Walikota Solo berikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat Solo. Bagi pendatang (kulineran) berlibur Solo,” katanya.
Dia menjelaskan melihat Pasal 26 dan Pasal 27, dalam UU 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah mengatur hal tersebut.
Baca juga:
Viral Ayam Goreng Widuran, Permintaan Urus Izin Sertifikasi Makanan di Solo Melonjak
Kemudian Pada Pasal 2 menyebut semua produk dijual wajib berlabel, keterangan halal. Tapi dalam UU tersebut tidak mewajibkan semua restoran atau usaha lakukan hal itu.
“Disinilah ada celah bahwasanya apabila tidak pasang (label halal) dikenai sanksi administrasi. Hanya sebatas itu,” katanya.
Disinggung soal adanya aduan warga, ia menegaskan hanya melakukan klasifikasi, serta sebatas informasi. Terlebih, yang mengadukan tidak makan secara langsung. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara