Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Pidana

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Pidana

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta memastikan kasus Ayam Goreng Widuran belum ada unsur pidana. Perkara tersebut lebih pada unsur administrasi.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, mengatakan sampai sekarang perkara Ayam Goreng Widuran belum ada unsur pidana. Perkara ini lebih pada unsur administrasi.

“Kasus tersebut lebih ke sanksi administrasi yang sudah dilakukan Wali Kota Solo Respati Ardi, yang menutup sementara rumah makan itu. Unsur pidana belum ada,” kata Prasetyo, Senin (2/6).

Dikatakannya, masalah makanan nonhalal, tapi tidak menyertakan non halal, dari sisi hukum ada pidana dan administrasi. Namun demikian, memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaan label halal.

“Terkait hal tersebut kewenangannya administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sehingga secara pidana, belum masuk ranah pidana,” kata dia.

Baca juga:

MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dia mengaku alasan Polresta Surakarta baru bicara sekarang karena sudah ditangani Walikota Solo. Polresta dalam hal ini melaksanakan dukungan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Solo.

“Kita dalam kasus ini melaksanakan dukungan Walikota Solo berikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat Solo. Bagi pendatang (kulineran) berlibur Solo,” katanya.

Dia menjelaskan melihat Pasal 26 dan Pasal 27, dalam UU 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah mengatur hal tersebut.

Baca juga:

Viral Ayam Goreng Widuran, Permintaan Urus Izin Sertifikasi Makanan di Solo Melonjak

Kemudian Pada Pasal 2 menyebut semua produk dijual wajib berlabel, keterangan halal. Tapi dalam UU tersebut tidak mewajibkan semua restoran atau usaha lakukan hal itu.

“Disinilah ada celah bahwasanya apabila tidak pasang (label halal) dikenai sanksi administrasi. Hanya sebatas itu,” katanya.

Disinggung soal adanya aduan warga, ia menegaskan hanya melakukan klasifikasi, serta sebatas informasi. Terlebih, yang mengadukan tidak makan secara langsung. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ayam Goreng #Solo #Viral
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Tambahan tersebut termasuk jumlah kursi yang tersedia 3,8 juta kursi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - 58 menit lalu
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Indonesia
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Tim awal yang diberangkatkan adalah tim SAR, karena kondisi lapangan di Aceh dilaporkan cukup sulit.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
Indonesia
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Pengiriman bantuan kemanusiaan ini merupakan respons cepat PMI Surakarta dalam mendukung upaya penanggulangan dampak bencana di wilayah tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Indonesia
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Ucapan Bupati Aceh Tenggara yang meminta Prabowo Subianto menjadi presiden seumur hidup viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Pemkot Solo menunggu kepastian pembiayaan BST koridor 5 dan koridor 6 sampai akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Indonesia
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Potongan tarif pembelian tiket penerbangan dimulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Indonesia
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Penghentian itu terjadi akibat adanya konflik dua raja setelah mangkatnya Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII pada 2 November lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Indonesia
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Penurunan APBD tahun ini disebabkan dampak pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, memaksa pemkot dan DPRD menyesuaikan anggaran menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Indonesia
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena melakukan pelantikan bebadan/organisasi baru di keraton.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Bagikan