Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Rabu, 28 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo mengatakan Meirizka terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto.
"Bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Baca juga:
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," tutur JPU.
Dalam kasus tersebut, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Baca juga:
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 3,67 miliar (kurs Rp 11.900 per dolar Singapura).
Oleh karenanya, Meirizka dituntut agar dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)