Ganjil Genap Tidak Berlaku di Tiga Lokasi Wisata Jakarta

Kamis, 17 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap (gage) di tiga kawasan di Jakarta, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol dan Ragunan.

Peniadaan gage di lokasi wisata ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 pertanggal 14 Februari 2022.

Baca Juga

Ganjil-Genap Tetap Berlaku saat Jakarta Masuk PPKM Level 3

"Maka, untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap (gage) di tempat wisata ditiadakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2).

Menurut Sambodo, peniadaan ganjil genap (gage) sementara di tiga tempat wisata ini dilakukan lantaran kapasitas pengunjung di kawasan wisata itu telah dibatasi hingga 50 persen mengikuti kebijakan PPKM level 3 terbaru.

Meski begitu, Sambodo menegaskan peniadaan gage di 3 kawasan tidak mempengaruhi ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta. Sebab, gage di 13 kawasan Jakarta tetap berlaku sampai saat ini.

"Tapi, perlu ditekankan ganjil genap di 13 kawasan ini masih berlaku," tukasnya.

Baca Juga

Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku di Tengah Ledakan Kasus Omicron

Adapun 13 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta, antara lain:

1. Jalan Sudirman-MH Thamrin

2. Jalan Kemang

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani. (Knu)

Baca Juga

Kadishub DKI: Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan