Ganjil-Genap Tetap Berlaku saat Jakarta Masuk PPKM Level 3

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Februari 2022
Ganjil-Genap Tetap Berlaku saat Jakarta Masuk PPKM Level 3

Salah satu titik ruas jalan di Jakarta Selatan yang memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor saat PPKM di Jakarta, Sabtu (3/7). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta saat pemerintah menetapkan Ibu Kota masuk ke PPKM Level 3

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melihat kemungkinan pengurangan volume lalu lintas dampak dari pemberlakuan PPKM level 3.

Baca Juga

Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku di Tengah Ledakan Kasus Omicron

"Kami mencermati apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi prbadi ke umum," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/2).

Menurut Sambodo, penerapan aturan ganjil genap justru dapat menurunkan volume kendaraan di sejumlah kawasan di Ibu Kota. Selain itu, penurunan juga disebabkan oleh beberapa perusahaan melaksanakan Work From Home (WFH).

"Kami lihat juga saat ini boleh dikatakan volume lalu lintas agak berkurang dibandingkan minggu-minggu sebelumnya, terutama di kawasan-kawasan ganjil genap,” jelas Sambodo.

Baca Juga

Kata Pemprov DKI Soal Usulan Meniadakan Ganjil Genap di Tengah Penyebaran Omicron

Sambodo menambahkan, meski arus lalu lintas tidak terlalu padat ada peningkatan transportasi umum seperti di Transjakarta mencapai 50-70 persen.

“Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Transjakarta akan mengkaji kembali soal peningkatan penumpang,” kata dia.

Diketahui, ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani. (Knu)

Baca Juga

Kadishub DKI: Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan