MerahPutih.com - Kebijakan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada Jumat (3/1). Pemberlakuan ini mengingat situasi dan kondisi di ibu kota relatif sudah pulih pasca bencana banjir yang mulai tertangani.
Hal itu dibenarkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga
"Diinformasikan untuk pembatasan Kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/1).
Dengan demikian, kebijakan sistem ganjil-genap sudah kembali normal. Dimana pada jam pagi dimulai sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB. Sedangkan, untuk malam, kebijakan ganjil-genap diketahui dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya diketahui kebijakan ini ditiadakan sejak malam pergantian tahun baru 2019 lalu pada 31 Desember 2019, karena ada Car Free Night di Ibu Kota. Kebijakan ini juga ditidakan tanggal 1 Januari 2020 karena Libur Tahun Baru.
Seharusnya, kebijakan ini kembali normal pada Kamis 2 Januari 2020. Tapi, karena banjir yang masih mengepung Jakarta sejak 1-2 Januari, kebijakan ini kembali ditiadakan.
Pasalnya, banyak jalan-jalan yang terendam banjir sehingga apabila kebijakan tetap diadakan akan berdampak pada penumpukan kendaraan yang sangat signifikan sehingga dikhawatirkan membuat kemacetan panjang di Ibu Kota.
Baca Juga
Hampir seluruh kawasan Ibu Kota dari Utara hingga Selatan tak luput dari banjir. Bukan hanya jalan raya, air bahkan membanjiri pusat perbelanjaan, tempat ibadah, rumah sakit, hingga pool taksi pun tak luput diterjang. (Knu)